Rancangan Kebijakan IHT ini diharap menjadi suatu kepastian dan kejelasan terkait arah kebijakan industri hasil tembakau, termasuk didalamnya kenaikan tarif cukai tembakau, diversifikasi produk  tembakau, dan peningkatan kinerja ekspor tembakau.Â
Pada draf Perpres roadmap IHT diproyeksikan akan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dalam negeri, peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan, pengembangan produk tembakau alternatif, dan pengembangan standarisasi produk IHT.
Saat ini Kemenko Perekonomian sedang menyusun draf rancangan Peraturan Presiden tentang roadmap IHT sebagaimana arahan presiden Jokowi.  Pembahasan roadmap melibatkan lintas kementerian/lembaga, baik dari petani tembakau (Kementerian Pertanian), dari sisi mata rantai pasok industri (Kementerian Perindustrian), penerimaan negara, juga aspek kesehatan. Draf ini sebagai pengganti Roadmap IHT tahun 2015-2020 yang dicabut oleh Mahkamah Agung.
Kebijakan terbaru ini guna mencapai kebijakan yang berkeadilan di tengah berbagai ego kepentingan dalam IHT, maka penyusunan peta jalan yang komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, pendapatan negara, tenaga kerja, pertanian, serta menjaga kelestarian budaya mendesak untuk segera dilakukan pemerintah.Â
Adanya peta jalan yang disepakati bersama, termasuk oleh DPR akan memberikan kepastian mau dibawa ke mana IHT ke depan. Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian, Atong Soekirman mengungkapkan pihaknya mencoba untuk menemukan titik keseimbangan antara kepentingan-kepentingan agar industri tetap tumbuh, termasuk mengakomodir kepentingan kesehatan.Â
Dibutuhkan kebijakan berkeadilan dalam mengurus masalah IHT yang ada di Indonesia. Aspek-aspek yang menyangkut dan saling berkaitan, seperti kesehatan, ekonomi, pendapatan negara, tenaga kerja, pertanian, dan lain-lain perlu diperhatikan serta dimasukan ke dalam kebijakan tersebut.
Roadmap IHT Baru, Jangan Buru-Buru!
Seiring dengan terjadinya polemik yang berkepanjangan mengenai penetapan tarif cukai hasil tembakau, peta jalan atau yang disebut juga sebagai kebijakan roadmap IHT harus segera dicanangkan untuk mengakhiri polemik ini. Kebijakan IHT yang dikoordinatori oleh Kemenko Perekonomian dibuat dalam rangka meningkatkan penyerapan tenaga kerja, meningkatkan penerimaan negara melalui cukai dan pajak, menjamin kelangsungan usaha budidaya tembakau dan cengkeh sehingga industri-industri tumbuh dengan baik, kesejahteraan petani meningkat dan menumbuhkan industri terkait dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan masyarakat.
Dalam menimbang arah kebijakan ini, menurut Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi berpendapat bahwa arah kebijakan Roadmap IHT terlihat seperti sebuah strategi untuk pendapatan negara, bukan sebagai upaya instrumen pengendalian produk yang kena cukai. Padahal menurut Tulus, jika dilihat secara fungsional, pokok dari kebijakan cukai seharusnya menjadi upaya untuk instrumen pengendalian konsumsi tembakau bukan untuk upaya pengendalian pendapatan.
Menurut, Advokat senior FAKTA, Tubagus Haryo Karbiyanto menilai alasan pembuatan kebijakan roadmap IHT yang baru bagaikan istilah Irreconcilable Conflict of Interest, yang artinya di dalam roadmap ini terdapat dua kepentingan yang tidak mungkin disatukan. Kebijakan roadmap IHT menurut Tubagus Haryo Karbiyanto setiap tahunnya memiliki fokus masing-masing dimana misalkan pada tahun ini industri, tahun selanjutnya tenaga kerja, lalu berikutnya kesehatan. Sehingga, pada realitanya belum sampai terealisasi hingga ke aspek kesehatan, sudah membuat kebijakan peta jalan industri tembakau yang baru. Hal ini yang mendasari pada tahun 2015, Tubagus Haryo Karbiyanto bersama dengan solidaritas Advokat Pengendalian Hasil Tembakau berhasil menggugat peta jalan IHT ke Mahkamah Agung yang kemudian hasilnya menunjukkan peta jalan IHT tahun 2015 justru bertentangan dengan UU Kesehatan, UU Cukai, UU HAM, dan UU Perlindungan Anak.