Mohon tunggu...
Kastrat BEM IM FKM UI 2022
Kastrat BEM IM FKM UI 2022 Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Indonesia

Departemen Kajian dan Aksi Strategis merupakan departemen yang berada di bawah naungan bidang sosial politik yang taktis dan praktis melakukan penyikapan dan pengawalan terkait isu sosial politik strategis khususnya isu kesehatan masyarakat melalui fungsi pengkajian, penyikapan, dan pengakaran.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Masalah BPJS Kesehatan: Inpres Kontroversial, BPJS Orang Kaya, dan Kebocoran Data

25 Januari 2023   12:00 Diperbarui: 25 Januari 2023   12:01 1092
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: sumutupdate.com

Belum lagi dalam pengajuan kepesertaan tersebut calon peserta harus menghadapi proses yang panjang terutama dari pihak BPJS Kesehatan sendiri yang masih memiliki birokrasi kompleks. Berdasarkan keterangan Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Yahya Zaini, menyebutkan bahwa di daerah pilihan (dapil) nya masih banyak masyarakat tidak mampu yang belum menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang merupakan bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah alias tidak dikenakan iuran, karena datanya tidak tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. 

Oleh karena itu, inpres yang semula bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan lebih luas kepada masyarakat, justru menemui masalah-masalah birokrasi yang rumit hingga masyarakat dari wilayah terpencil tetap kesulitan memperoleh manfaatnya.

Inpres Nomor 1 Tahun 2022 menunjukkan lebih diutamakannya kuantitas ketimbang kualitas jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan sejatinya memiliki banyak evaluasi mulai dari administrasi, pelayanan hingga anggaran. Jika keanggotaan BPJS Kesehatan diwajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa adanya pembenahan dari pemerintah, maka akan timbul masalah yang lebih besar. 

Disisi lain, banyaknya masyarakat yang sudah memiliki asuransi swasta terpaksa menambah keanggotaan asuransi dari BPJS Kesehatan. Apabila pemerintah memang berniat memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia melalui ditetapkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2022, proporsi pilihan masyarakat yang memang ingin menjadi anggota program BPJS Kesehatan atau memilih asuransi swasta harus tetap diukur. Mewajibkan seluruh masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan tetapi tidak memiliki tata kelola program dengan baik, justru tetap tidak dapat mewujudkan hasil yang efektif dan ideal.  

Selain itu, penting pula untuk memperbarui data penduduk miskin yang memang membutuhkan akses kesehatan dengan mudah, agar PBI BPJS Kesehatan tepat sasaran. Dengan demikian, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 memiliki potensi untuk mewujudkan kepastian perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, DENGAN SYARAT pemerintah melakukan pembenahan dalam sistem dan layanan program JKN khususnya BPJS Kesehatan.

Orang kaya jadi beban BPJS Kesehatan?

Sumber gambar: Dimas Ardian/Bloomberg via Getty Images
Sumber gambar: Dimas Ardian/Bloomberg via Getty Images

Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin berpendapat bahwa beberapa masyarakat kalangan menengah ke atas (orang kaya) membebani BPJS Kesehatan dengan biaya pengobatan yang tinggi. Sangat disayangkan, pendapat Menkes RI tersebut kontradiktif dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang "memaksa" semua orang, termasuk orang kaya, untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan meskipun telah mempunyai asuransi swasta. 

Seakan orang kaya "dipaksa" menjadi peserta BPJS Kesehatan hanya untuk dimanfaatkan uangnya, tetapi ketika menggunakan hak kepesertaannya justru dianggap beban. Pengamat Asuransi dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Kapler Marpaung menanggapi bahwa setiap peserta BPJS Kesehatan mempunyai hak yang sama untuk menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan yang diberikan pemerintah. 

Selain itu, anggota Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Dedy Kristianto mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, BPJS Kesehatan diperuntukan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali dengan tidak adanya pengecualian kaya atau miskin. 

BPJS Kesehatan mengklasifikasikan pesertanya ke dalam golongan-golongan yang tidak mampu ke jalur PBI yang dibayarkan oleh APBN dan APBD, serta jalur mandiri untuk peserta yang mampu membiayai pengobatannya sendiri. Terkait bagaimana mencegah terjadinya fraud dari masyarakat kalangan menengah ke atas yang mengikuti kepesertaan BPJS, pemerintah perlu membuat penyelidikan lebih dalam soal kasus-kasus yang memakan biaya rumah sakit menjadi lebih mahal. 

Hal tersebut dapat dilakukan dengan menganalisis claim experience yang ada selama BPJS berdiri. Dengan analisis tersebut, pemerintah dapat melakukan deteksi adanya claim abuse yang merugikan BPJS kesehatan selama ini. Dengan begitu, pemerintah bisa melakukan antisipasi untuk menangani risiko tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun