Mohon tunggu...
kartoyono yono
kartoyono yono Mohon Tunggu... Novelis - Titeni Bakale ngerti, lossdol lanjut lehmu wasapan , yeng mantan nakokke kondo wae wes Dol .nek entek kuota tak tukokke pakete. iku tandane iku ora rindu, nanging kangen angete awakmu nduuk..kono ujo kekarepanmu apusiterus elah aku..lagi 10 tahun kok kowe minggat ambek dekne kono terusne nagtek 50 tahun engkas..mbok tutup tutupi Nomere mbik ganti ra oipo opo , wes honta ganti bakul sayur nagti tukang Las..titenono bakali ngerti dewekabeh ..bukti..
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aquarius

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perseka Tolak "Pendirian" Tower BST Jaringan di Desa Karangwotan Pucakwangi

24 Oktober 2020   09:23 Diperbarui: 24 Oktober 2020   09:39 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perseka Karangwotan ( dokpri)

BrataposMedia,ID _ Pati_ 24/10/2020 _-ddf-  Dual case  masih berlanjuut  , dengan Belum adanya Deal alternatif yang mencuat belakangan di  Karangwotan , Pucakwangi, Pati menjadi Pusat Pembicaraan Warga desa Karangwotan.

Dugaan tersebut mencuat setelah Perseka Karangwotan Mensoal  Terkait adanya Pendirian  BTS sebuah Penyelenggaran Telkomunikasi  sebuah penyelenggaran  Jaringan  ( tidak disebutkan Red.) yang  Menolak pendiriannya , persioalan lainnya adaalah soal merasa dicatutnya Pemuda Karangwotan secara keseluruhan , namun tanpoa Musyawarah , secara maraton fihak fihak yang diuntungkan termasuk pemilik lahan menyetujui Pendirian Tower tersebut . 

Yang dipersoalkan lainnya adalah  sebab Lokasi pendirian Tower terletak di sebalah dekat  Lapangan , sehingga disinyalir akan menimbulkan bahaya Roaming dan lain lain yang tak dapat diperkirakan  sebelumnya .  utusan BPD,  AS  dan utusan Pemuda RD , memutuskan untuk membahas  perkara tersebut ditingkat desa , apakah  izin pendirian "Tower BTS" tersebut sudah clear dan Final , tak mengalami kendala . Beberapa Opsi disampikan di ruang rapat yaitu dibalai Desa Karangwotan 22/10/2020  Jam 20.30 WIB , bahwa  diindikasikan  Organisasi pemuda  Pecah menajdi Dua Opsi yaitu yang setuju dan  sebahagian menolak  ; tidak sepenuhnya  semua  Quorum dalam menolak ataupun menerima  pendirian  Tower tersebut .

dalam Opsi  tersebut antara yang menerimakan dan yang Menolak Pendirian , sama sama Kuat argumennya , sehingga terjadi saling serang argumen , dan Belum ada titik temu . Rapat yang diselengarakan  Pemuda dan  Pemdes terpaksa dihentikan dan didelay  dan akan dibuka Pada dua hari kedepan dan diagendakan dengan Pendapat kedua .akan banyaknya  kepentingan dan Penolakan tersebut , Kepala Desa  Sumari , ditemui Baratapos  , memilih untuk tidak Berpendapat dulu , dan say  no Komen.

sementara dari fihak Pemuda  menurut  UTM  seorang tokoh yang dipercaya Masyarakat  dinataranya  , diharapkan dapat membenahi Soliditas Organisasinya , dan tidak memerintahkan seseorang  yang tidak tepat , atau tidak reprentatif mewakili  Organisasi pemuda . sementara Pandangan lain  memandang  Bahwa  tidak semua Unsur pemuda yang menolak pendirian  TOWER  tersebut , namun hanya sebahagian  pemuda yang tergabung dalam  "Perseka saja"  sehingga  Organiansasi  Pemuda bisa saja menerima ataupun  Menolak . akan tarik ulurnya Persetujuan L:ingkungan ini , Kembali  Pihak pemdes  mempersilakan  kasus ini dirampungakn dulu, dibahas secara Panjang lebar sehingga  tak terjadi sesuatu dikemudian hari ( sengeketa lahan , maupun lainnya ).

untuk itu Perlu pembenahan dan pembahasan bersama dan Musyaeawah secara terbuka , agar  dapat masukan dan saran , utnuk bagaimana mengkerucutkan persoalan ini .., selian itu Pihak pemilik tanah jangan tergesa- gesa dulu   menerima  tawaran karena   alasan  tanahnya  akan  disewa  , tetapi harus cermat membaca draft perjanjiannya dengan pihak  lain   terutama lingkuhan dan pemdes untuk diberi kesempatan Berfikir dulu , dan tidak tergesa Gesa didirikan  penyelenggara "saran seseorang   ( bersambung ..?yusuf Ananta /Brataposmedia )

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun