BrataposMedia,ID _ Pati_ 24/10/2020 _-ddf-  Dual case  masih berlanjuut  , dengan Belum adanya Deal alternatif yang mencuat belakangan di  Karangwotan , Pucakwangi, Pati menjadi Pusat Pembicaraan Warga desa Karangwotan.
Dugaan tersebut mencuat setelah Perseka Karangwotan Mensoal  Terkait adanya Pendirian  BTS sebuah Penyelenggaran Telkomunikasi  sebuah penyelenggaran  Jaringan  ( tidak disebutkan Red.) yang  Menolak pendiriannya , persioalan lainnya adaalah soal merasa dicatutnya Pemuda Karangwotan secara keseluruhan , namun tanpoa Musyawarah , secara maraton fihak fihak yang diuntungkan termasuk pemilik lahan menyetujui Pendirian Tower tersebut .Â
Yang dipersoalkan lainnya adalah  sebab Lokasi pendirian Tower terletak di sebalah dekat  Lapangan , sehingga disinyalir akan menimbulkan bahaya Roaming dan lain lain yang tak dapat diperkirakan  sebelumnya .  utusan BPD,  AS  dan utusan Pemuda RD , memutuskan untuk membahas  perkara tersebut ditingkat desa , apakah  izin pendirian "Tower BTS" tersebut sudah clear dan Final , tak mengalami kendala . Beberapa Opsi disampikan di ruang rapat yaitu dibalai Desa Karangwotan 22/10/2020  Jam 20.30 WIB , bahwa  diindikasikan  Organisasi pemuda  Pecah menajdi Dua Opsi yaitu yang setuju dan  sebahagian menolak  ; tidak sepenuhnya  semua  Quorum dalam menolak ataupun menerima  pendirian  Tower tersebut .
dalam Opsi  tersebut antara yang menerimakan dan yang Menolak Pendirian , sama sama Kuat argumennya , sehingga terjadi saling serang argumen , dan Belum ada titik temu . Rapat yang diselengarakan  Pemuda dan  Pemdes terpaksa dihentikan dan didelay  dan akan dibuka Pada dua hari kedepan dan diagendakan dengan Pendapat kedua .akan banyaknya  kepentingan dan Penolakan tersebut , Kepala Desa  Sumari , ditemui Baratapos  , memilih untuk tidak Berpendapat dulu , dan say  no Komen.
sementara dari fihak Pemuda  menurut  UTM  seorang tokoh yang dipercaya Masyarakat  dinataranya  , diharapkan dapat membenahi Soliditas Organisasinya , dan tidak memerintahkan seseorang  yang tidak tepat , atau tidak reprentatif mewakili  Organisasi pemuda . sementara Pandangan lain  memandang  Bahwa  tidak semua Unsur pemuda yang menolak pendirian  TOWER  tersebut , namun hanya sebahagian  pemuda yang tergabung dalam  "Perseka saja"  sehingga  Organiansasi  Pemuda bisa saja menerima ataupun  Menolak . akan tarik ulurnya Persetujuan L:ingkungan ini , Kembali  Pihak pemdes  mempersilakan  kasus ini dirampungakn dulu, dibahas secara Panjang lebar sehingga  tak terjadi sesuatu dikemudian hari ( sengeketa lahan , maupun lainnya ).
untuk itu Perlu pembenahan dan pembahasan bersama dan Musyaeawah secara terbuka , agar  dapat masukan dan saran , utnuk bagaimana mengkerucutkan persoalan ini .., selian itu Pihak pemilik tanah jangan tergesa- gesa dulu  menerima  tawaran karena  alasan  tanahnya  akan  disewa  , tetapi harus cermat membaca draft perjanjiannya dengan pihak  lain  terutama lingkuhan dan pemdes untuk diberi kesempatan Berfikir dulu , dan tidak tergesa Gesa didirikan  penyelenggara "saran seseorang  ( bersambung ..?yusuf Ananta /Brataposmedia )