IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Ambisi Serius atau Mimpi Siang Bolong?
"Pusat kekuasaan sejati bukanlah gedung, melainkan kepercayaan rakyat."
Oleh Karnita
Pendahuluan
Apakah kita siap menyaksikan babak baru sejarah politik Indonesia di Kalimantan? Pada Jumat, 19 September 2025, Kompas.com memberitakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025, menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik mulai 2028. Keputusan ini bukan hanya soal perpindahan administratif, melainkan simbol arah baru pembangunan bangsa.
Mengapa topik ini begitu penting dalam konteks kekinian? Perpindahan ibu kota adalah langkah monumental yang akan mengubah peta kekuasaan dan pemerataan pembangunan di Indonesia. Relevansinya dengan kondisi saat ini terlihat jelas: kebutuhan mengurangi beban Jakarta, menciptakan pemerataan, dan memperkuat identitas bangsa di wilayah timur.
Penulis tertarik mengulasnya karena IKN bukan hanya proyek infrastruktur, tetapi juga representasi konsistensi politik dan tata kelola negara. Urgensinya nyata, sebab 2028 bukanlah waktu yang lama bagi sebuah proyek sebesar ini. Refleksinya, apakah bangsa ini benar-benar siap membangun pusat politik baru yang modern, inklusif, dan berkelanjutan?
1. Ambisi Politik dalam Perpres 79/2025
Perpres 79/2025 menetapkan target ambisius: IKN akan resmi berfungsi sebagai ibu kota politik pada 2028. Langkah ini menjadi simbol keseriusan pemerintah dalam membangun pusat pemerintahan yang baru. Optimisme besar mengiringi keputusan ini, meskipun skeptisisme publik tetap tidak bisa dihindari.
Namun, ambisi politik seringkali lebih cepat dari kesiapan teknis. Pertanyaannya, mampukah Indonesia memastikan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektar selesai tepat waktu? Sejarah pembangunan nasional menunjukkan, tantangan birokrasi dan pendanaan kerap menjadi batu sandungan.