Mohon tunggu...
Karnita
Karnita Mohon Tunggu... Guru

"Aku memang seorang pejalan kaki yang lambat, tapi aku tidak pernah berhenti." — Abraham Lincoln.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kendali PBB Daerah: Antara Kewenangan dan Keadilan

15 Agustus 2025   13:12 Diperbarui: 15 Agustus 2025   13:12 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan fiskal yang bijak adalah yang mempertimbangkan kemampuan bayar warga, relevansi kebutuhan pembangunan, serta transparansi dalam penggunaannya. Peningkatan pajak yang dilakukan secara bertahap, dengan edukasi dan partisipasi masyarakat, akan jauh lebih diterima dibanding lonjakan drastis yang mengejutkan.

Sebagai refleksi, hubungan pusat dan daerah dalam urusan fiskal perlu didefinisikan ulang, bukan untuk mengurangi otonomi, melainkan memastikan bahwa prinsip keberpihakan pada rakyat tetap menjadi pondasi setiap kebijakan.

Penutup

Fenomena kenaikan PBB yang memicu gejolak di sejumlah daerah menunjukkan bahwa kebijakan pajak tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial-ekonomi masyarakat. Otonomi daerah memberi ruang, namun tanggung jawab sosial harus menjadi pengikatnya. “Pajak yang adil bukan yang paling besar, tapi yang paling dirasa bermanfaat,” menjadi pengingat bahwa legitimasi fiskal lahir dari kepercayaan publik.

Ke depan, kolaborasi antara pusat, daerah, dan masyarakat mutlak diperlukan untuk merumuskan kebijakan pajak yang berkeadilan. Dengan begitu, pembangunan daerah dapat berjalan tanpa mengorbankan rasa aman dan nyaman warganya. Sebab pada akhirnya, tujuan pajak bukan sekadar mengisi kas daerah, tetapi membangun masa depan bersama. Wallahu a'lam

Disclaimer: 

Artikel ini disusun sebagai analisis independen berdasarkan pemberitaan dan sumber resmi, tidak mewakili sikap atau kebijakan institusi manapun.

Daftar Pustaka

  1. Dian Erika Nugraheny, Erlangga Djumena. (2025, 14 Agustus). Daerah Beramai-ramai Naikkan PBB, Istana Bantah karena Transfer Anggaran Kurang. Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2025/08/14/124837426/daerah-beramai-ramai-naikkan-pbb-istana-bantah-karena-transfer-anggaran-kurang
  2. KPPOD. (2025, 14 Agustus). Kasus di Pati Jadi Alarm Bagi Kepala Daerah Lainnya. Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2025/08/14/kppod-kasus-di-pati-jadi-alarm-bagi-kepala-daerah-lainnya
  3. Rahel Narda Chaterine. (2025, 13 Agustus). Mensesneg Bantah Kenaikan PBB karena Kurang Dana dari Pusat. Kompas TV. https://www.kompas.tv/article/526411/mensesneg-bantah-kenaikan-pbb-karena-kurang-dana-dari-pusat
  4. Kementerian Keuangan RI. (2024). Pedoman Penetapan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan. https://www.kemenkeu.go.id
  5. Paguyuban Pelangi Cirebon. (2025, 12 Agustus). Pernyataan Sikap Menolak Kenaikan PBB 1.000%. https://www.pelangi-cirebon.or.id

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun