Pendidikan dasar merupakan fondasi utama dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Pada jenjang inilah anak mulai diperkenalkan dengan nilai-nilai dasar kehidupan, kemampuan literasi dan numerasi, serta karakter yang akan membentuk kepribadiannya kelak. Masa pendidikan dasar menjadi periode emas (golden age) dalam proses tumbuh kembang anak, di mana kapasitas kognitif, afektif, dan psikomotorik berkembang secara signifikan.
Dalam konteks pembangunan nasional, pendidikan dasar memiliki peran strategis sebagai pondasi utama tercapainya tujuan pendidikan nasional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa pendidikan dasar terdiri dari jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat, yang wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kualitas pendidikan dasar di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketimpangan akses antarwilayah, rendahnya capaian literasi dan numerasi, hingga kurangnya pemanfaatan pendekatan pedagogi yang sesuai dengan karakteristik anak usia dini. Di samping itu, perubahan sosial dan perkembangan teknologi menuntut adanya transformasi dalam sistem pendidikan dasar, agar peserta didik dapat berkembang menjadi individu yang adaptif, kreatif, dan memiliki daya saing global.
Oleh karena itu, pendidikan dasar tidak hanya penting secara kuantitatif sebagai jenjang awal dalam sistem persekolahan, tetapi juga secara kualitatif sebagai dasar pembentukan karakter, kemampuan berpikir kritis, serta fondasi kecakapan hidup abad ke-21. Pendidikan dasar yang kuat akan menentukan keberhasilan pendidikan pada jenjang selanjutnya, dan pada akhirnya berkontribusi terhadap kemajuan bangsa.
Â
Â
Pendidikan dasar merupakan jenjang awal dalam sistem pendidikan formal yang memiliki peran sentral dalam membentuk fondasi intelektual, moral, dan sosial peserta didik. Jenjang ini umumnya mencakup pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat, yang diikuti oleh anak-anak usia sekitar 7 hingga 15 tahun.
Secara yuridis, pengertian pendidikan dasar telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa:"Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat." (Pasal 17, Ayat 1 dan 2)
Dari definisi tersebut, pendidikan dasar diposisikan sebagai pondasi bagi jenjang pendidikan berikutnya. Lebih dari sekadar proses belajar membaca, menulis, dan berhitung, pendidikan dasar juga berfungsi membentuk kepribadian, sikap sosial, serta kemampuan dasar dalam memecahkan masalah.