Mohon tunggu...
Cuham Beib
Cuham Beib Mohon Tunggu... Wiraswasta - Menjadikan Sepeda Sebagai Moda Transportasi sehari-hari kemana saja,

Penulis amatiran, ringan , dan sederhana. Penikmat sepeda harian. Icon Bersepeda itu Baik.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Meski Pesepeda Dapat di Trotoar, Tetap Utamakan Pejalan Kaki dan Disabilitas

9 Desember 2021   08:58 Diperbarui: 9 Desember 2021   09:32 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Berjalan di trotoar bersama penyandang disabilitas (dokpri)

Pesepeda dan Pejalan Kaki (dok. Bdg Eco Transport)
Pesepeda dan Pejalan Kaki (dok. Bdg Eco Transport)

DISEJUMLAH daerah di Indonesia, pemerintah setempat tengah gencar memperbaiki dan mempercantik kota dengan membangun fasilitas jalan buat masyarakat, salah satunya adalah penyediaan trotoar atau pedestrian yang layak, aman, dan nyaman bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas.

Tak hanya buat mereka, tapi juga buat para pegiat sepeda, selain dibuat lajur khusus sepeda juga disediakan fasilitas tempat parkir sepeda yang dibangun di lahan pedestrian  yang cukup luas, aman dan nyaman, dan tidak mengganggu arus lalu lalang pejalan kaki dan kaum difabel.

Penggunaan trotoar oleh ketiga elemen masyarakat pengguna tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan khususnya terkait diperbolehkannya pesepeda menggunakan trotoar yaitu Peraturan Pemerintah (PP) no. 79/2013 pasal 54. Berbunyi "Pesepeda Dapat Ditrotoar Berbagi Dengan Pejalan Kaki"

Namun demikian, banyak yang kurang memahami aturan tersebut karena sudah sekian lama masyarakat maupun sebagian besar pesepeda mengetahui bahwa trotoar hanya khusus buat penyandang difabel dan pejalan kaki sehingga sempat memicu persoalan yang cukup hangat dikalangan masyarakat termasuk publik pesepeda itu sendiri.

Entah kurangnya sosialisi atau mungkin bukan sesuatu yang dianggap penting, sehingga kemudian aturan tersebut terabaikan. Bahkan, bisa jadi masyarakat dan sebagain pesepeda baru tahu sekarang kalau ternyata ada undang-undang yang mengatur tentang itu.

Perlu diketahui bersama, bahwa jauh sebelumnya, meski tidak ada aturan  secara eksplisit,  sebenarnya pesepeda sudah diperbolehkan menggunakan trotoar, hal ini mengacu pada negara-negara  seperti Jepang, Korea Selatan, Singapura, dan negara lainnya.

Beberapa Negara tersebut sudah lama membolehkan bersepeda di trotoar. Alasannya, pertama tidak berpolusi , jadi tetap nyaman meski bersama, dan  kecepatan rendah jadi tidak membahayakan.

Lebih jauh, dengan adanya undang-undang yang mengatur pesepeda boleh di trotoar tersebut diimbangi dengan ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran-pelanggaran fungsi trotoar dan kesadaran masyarakat untuk mengaktivasi trotoar agar tidak dijadikan tempat pedagang kaki lima dan tempat parkir kendaraan.

Kalau membaca kalimatnya yang berbunyi "Pesepeda dapat di trotoar berbagi dengan pejalan kaki", memang sedikit  menimbulkan banyak asumsi keliru dan membingungkan. Untuk  itu, perlu adanya sosialisasi tentang detail penerapan kondisionalnya sehingga masyarakat dan pesepeda  bisa memahami dari sekedar "diperbolehkan".

Berikut uraiannya di bawah ini, agar masyarakat maupun pesepeda bisa memahami dan menerapkannya. Meskipun kurang sempurna tapi semoga bisa bermanfaat.

  • Memposisikan pesepeda sebagai  pihak ketiga  dengan mengutamakan hak pejalan kaki dan penyandang difabel
  • Bila tersedia lajur sepeda, pesepeda WAJIB menggunakan lajur sepeda tersebut, bila dalam kondisi jalan macet, silahkan gunakan trotoar dengan melihat point 1 yaitu mengutamakan para pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
  • Sepeda dtituntun sambil berjalan kaki jika trotoar sempit atau ramai oleh pejalan kaki dan penyandang difabel.
  • Saat bersepeda atau menuntun sepeda di trotoar tak usah cepat-cepat dan terburu-buru,  serta  tidak perlu membunyikan bel
  • Jika rombongan, jangan bergerombol hingga memenuhi lebar trotoar , berbanjar 1 s.d 2 orang saja
  • Saat nongkrong di pedestrian jangan memarkirkan sepeda di trotoar, manfaatkanlah  fasilitas tempat parkir sepeda yang ada, atau cari tempat yang aman dan nyaman serta tidak mengganggu orang lain,  jangan lupa bawa kunci sepeda.
  • Tetap menjaga kebersihan dan kenyaman trotoar serta menjaga fasilitas umum yang tersedia. 

Sekali lagi, pesepeda dapat menggunkan trotoar dengan mengutaman pejalan kaki dan penyandang disabiltas, sesuai mengikuti beberapa ketentuan di atas.  Selamat Hari Disabilitas 2021 . Semoga hak-haknya makin diperhatikan dan negeri ini menjadi salah satau Negara ramah disabilitas di dunia.

Salam sehat, semangat, dan tetap waspada. Selalu menerapakan protokol kesehatan. Semoga pandemic segera barlalu..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun