Mohon tunggu...
Kanzi Pratama A.N
Kanzi Pratama A.N Mohon Tunggu... Lainnya - Salam hangat.

Jadikan membaca dan menulis sebagai budaya kaum intelektual dalam berpikir dan bertindak!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sengketa Internasional : 6 Langkah Penyelesaian

17 Februari 2022   07:00 Diperbarui: 17 Februari 2022   07:06 2138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sengketa internasional merupakan suatu situasi dimana dua negara mempunyai pandangan yang bertentangan mengenai dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian. Upaya-upaya penyelesaian terhadap sengketa-sengketa internasional menjadi perhatian yang cukup penting di masyarakat internasional sejak awal abad ke-20. Upaya-upaya penyelesaian bertujuan menciptakan hubungan-hubungan antara negara yan lebih baik berdasarkan prinsip perdamaian dan keamanan internasional. Peran yang dimainkan hukum internasional dalam penyelesaian sengketa internasional adalah memberikan opsi-opsi kepada pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa menurut hukum internasional.

Dalam perkembangan awal, hukum internasional mengenal dua cara penyelesaian yaitu secar perang (militer atau kekerasan) dan damai. Cara perang dalam menyelesaikan sengketa merupakan cara yang diakui dan telah di praktikkan sejak lama. Dalam perkembangan lebih jauh, perang telah dijadikan alat, intrumen, atau kebijakan luar negeri bagi negara-negara yang berperang.  Cara-cara penyelesaian sengketa internasional secara damai terbagi dalam beberapa cara yakni negosiasi, pencarian fakta, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, arbitrase dan pengadilan internasional.

Pertama, negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan paling tua. Cara penyelesaian negosiasi memiliki dua bentuk yaitu bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat disalurkan melalui saluran-saluran diplomatik konferensi-konferensi internasional atau organisasi internasional. Negosiasi dapat diterapkan pada seluruh bentuk sengketa dan apabila sengketa telah diserahkan kepada pengadilan maka negosiasi tetap dapat dimungkinkan. Kelemahan negosiasi ada beberapa catatan yakni apabila posisi pihak yang bersengketa tidak seimbang maka pihak kuat menekan pihak lemah, proses negosiasi relatif lama, lebih khusus kepada permasalahan ekonomi internasional disertai tidak terdapat batasan waktu dalam penyelesaian sengketa, negosiasi berjalan a lot akibat proses negosiasi yang tidak produktif.

Kedua, pencarian fakta. Permasalahan-permasalahan yang timbul dapat disebabkan oleh perbedaan pandangan para pihak terhadap fakta yang menentukan hak dan kewajiban. Penyelesain sengketa bergantung kepada penguraian fakta-fakta yang tidak dipahami bersama. Para pihak yang bersengketa menyampaikan pandangan fakta untuk meluruskan segala perbedaan. Pencarian fakta dilakukan apabila negosiasi tidak dapat dilakukan. Pihak ketiga mengunakan seluruh sudut pandang mengenai kedudukan masing-masing pihak. Pasal 50 Statuta Mahkamah Internasional menyebutkan bahwa Mahkamah dapat "...entrust any individual body, bureau, commission or other organization that it may select, with the task of carryiing out an inquiry or giving an expert opinion."

Ketiga, jasa-jasa baik. Jasa-jasa baik menggunakan bantuan pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa dengan negosiasi. Fungsi jasa baik adalah mempertemukan pihak yang bersengketa untuk duduk bersama dan mencari jalan keluar bersama pula. Keterlibatan pihak ketiga disebabkan oleh pihak-pihak yang berinisiatif menawarkan jasa-jasa baik dan syarat mutlak yang disepakati oleh dua pihak.

Keempat, mediasi. Mediasi merupakan penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga dapat diwakili oleh negara, organisasi internasional atau individu yang dianggap netral dan berperan aktif memberikan usulan atau saran. Apabila usulan ditolak maka mediator dapat mengusulkan usulan-usulan baru yang berpotensi mengakhiri konflik. Pasal 3 dan 4 the Hague Convention on the Peaceful Settlement of Disputes (1907) menyatakan bahwa usulan-usulan yang disampaikan oleh mediator tidak boleh berpihak pada satu sisi. Peran utama mediator adalah mencari satu kompromi yang dapat diterima pihak yang bersengketa.

Kelima, konsiliasi. Konsiliasi merupakan penyelesaian yang lebih formal dimana para pihak bersengketa membentuk komisi konsiliasi. Sifat komisi konsiliasi dapat berupa lembaga atau sementara (ad hoc) untuk menetapkan persyaratan-persyaratan yang dapat diterima, namun tidak mengikat dua pihak. Persidangan komisi konsiliasi terdiri dari tahap tertulis dan tahap lisan. Dua pihak bersama-sama menuliskan keterangan sengketa, selanjutnya komisi mengadakan dengar pendapat. Komisi konsiliasi mengolah keterangan dan mengeluarkan output berupa kesimpulan dan saran penyelesaian.

Keenam, arbitrase. Penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral dengan keputusan final dan mengikat. Penyerahan sengketa dilakukan dengan compromis melalui pembuatan klausul arbitrase dalam perjanjian sebelum lahirnya sengketa (clause compromissoire). Arbitrator menentukan terms of reference sebagai patokan kerja. Dewasa ini, penggunaan arbitrase tertuang dalam the Hague Convention on the Peaceful Settlement of Disputes tahun 1907 dan 1989 yang melahirkan Mahkamah Arbitrase Permanen (Permanent Court of Arbitration).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun