Mohon tunggu...
Kanzi Pratama A.N
Kanzi Pratama A.N Mohon Tunggu... Lainnya - Salam hangat.

Jadikan membaca dan menulis sebagai budaya kaum intelektual dalam berpikir dan bertindak!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Orientasi Politik Luar Negeri: Idealis dalam Ideologis

15 Oktober 2021   07:00 Diperbarui: 15 Oktober 2021   07:18 1238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pertemuan kali ini membahas mengenai orientasi politik luar negeri (PLN). Orientasi politik luar negeri menekankan kepada keingintahuan atas situasi dan kondisi politik luar negeri dimana suatu negara memiliki kecenderungan untuk menitikberatkan pada satu pandangan atau kiblat dalam kontelasi PLN. Untuk itu, sikap-sikap yang ditunjukkan baik secara umum maupun berupa komitmen pemimpin dalam interaksi antar negara terhadap lingkungan eksternalnya sangat diperhatikan.

Tentu upaya-upaya atas orientasi politik luar negeri berperan sebagai sarana untuk mencapai tujuan kepentingan nasional, aspirasi domestik maupun internasional dan berguna untuk mengatasi beragam ancaman dari dalam dan luar negeri. Strategi atas orientasi politik luar negeri juga merupakan serangkaian keputusan kumulatif yang dibuat dalam rangka menyelaraskan tujuan, nilai dan kepentingannya terhadap kondisi dan karakteristik di lingkungan domestik dan eksternal.

Orientasi politik luar negeri pastilah disusun atas beragam aspek-aspek terkait yakni : struktur sistem internasional; sikap kebutuhan sosial ekonomi dan sikap domestik; persepsi elit pemerintahan atas meningkatnya ancaman eksternal; lokasi geografis, karakter topografis dan kandungan sumber daya alam suatu negara.

Dalam menguji struktur kekuasaan, struktur pengaruh dan tindakan unit-unit poltik dalam sistem politik adalah mengidentifikasi politik luar negeri. Banyak negara di dunia menerapkan beragam orientasi antara lain : politik isolasi; non blok dan netralitas; sekutu/aliansi dan/atau koalisi diplomatik atau kerjasama internasional. Ragam orientasi politik luar negeri tersebut memiliki banyak kelebihan dan kekurangan, misalnya politik isolasi yang memilih tidak ikut campur mengenai politik dan militer dalam masalah-masalah internasional; jumlah transaksi perdagangan yang minim; hubungan diplomatik yang sempit.

Orientasi isolasi hanya dapat berhasil jika suatu sistem dengan struktur kekuasaan yang menyebar yakni ancaman militer, ekonomi dan ideologi tidak ditemukan serta pergantian aliansi negara lain.

Secara hierarki, sistem isolasi hanya dimungkinkan apabila kekuasaan secara efektif tidak dapat mencapai tiap negara yang ada didalamnya. Unit-unit politik isolasi berswaswmbada secara politik dan ekonomi guna memelihara nilai-nilai sosial, struktur politik ataupun pola-pola ekonomi tanpa perlu mengubah lingkungan eksternal. Negara yang pernah melakukan orientasi ini antara lain Jepang, Korea Utara dan Myanmar. Politik isolasi mentikberatkan pada keangsungan hidup, kemerdekaan, dan kedauatan negara yang dijamin melalui pengurangan hubungan diplomatik dengan negara lain serta mempertahankan nilai-nilai sosial-budaya lokal/bangsa

Orientasi non blok atau netralitas memiliki persamaan yakni keinginian untuk tidak mengikat diri ataupun memanfaatkan kemampuan militer dan diplomatik untuk membantu kepentingan politik negara lain.

Sementara itu, netralitas diketahui saat status remi negara saat terjadinya perang didasari pada hukum internasional yakni hak dan kewajiban melibatkan diri dalam perang. Dijelaskan pula bahwa hak dan kewajiban dalam hukum internasional mengatur mengenai hak melakukan lintas bebas guna mengangkut barang-barang non militer di laut bebas dan daerah blokade pada wilayah negara yang terlibat perang serta kewajiban yang perlu ditaati adalah tidak mengizinkan wilayah suatu negara sebagai basis militer namun tidak memberi kemudahan kepada pihak yang berperang selayaknya yang terjadi di Austria pada 1955 dan Laos 1962.

Orientasi non blok lebih memilih untuk menolak persekutuan militer abadi; berupaya independen dalam mekanisme sistem internasional; berusaha tidak terlibat konflik antar blok dan berupaya menjadi penengah/mediator dua blok yang berseteru; sarana memperoleh konsensi ekonomi dari dua blok; meningkatkan pengaruh diplomasi. Walaupun demikian tetap terdapat perbedaan-perbedaan antar non blok dengan netralitas yaitu : dilihat dari aspek strategi PLN netralitas berdasar kehendak negara lain non blok berdasar kehendak/inisiatif sendiri; aspek kelangsungan eksistensi netralitas terjamin oleh perjanjian multilateral non blok sama sekali tidak terjamin oleh perjanjian multilateral.

Gerakan non blok (nonaligned movement) didefinisikan sebagai kumpulan besar bangsa-bangsa yang secara aktif menolak menciptakan sekutu secara politik dan militer dengan blok barat dan blok timur. Dalam prosesnya gerakan non blok juga menentukan sikap-sikap dalam menjalankannya yaitu : mempertahankan kebijakan independen berdasarkan hidup berdampingan secara damai; tidak turut bergabung dalam persekutuan militer multilateral; mendukung setiap gerakan pembebasan dan gerakan kemerdekaan nasional.

Dalam hal ini, persekutuan militer dan koalisi diplomatik berguna dalam mencapai tujuan nasional, mempertahankan kepentingan atau menangkal ancaman atas atas kemampuan nasional yang tidak memadai sehingga perlu melakukan kerjasama dengan negara lain untuk menghadapi masalah atau tujuan serupa yang dapat dicapai bersama-sama.Persekutuan terbentuk oleh kebutuhan domestik masing-masing negara sehingga berupaya membentuk solidaritas bersama baik berupa ekonomi/perdagangan atau militer; persepsi ancaman; keamanan negara yang lemah; kedekatan geografi. Beragam pakta pertahanan lantas muncul seperti NATO 1949, Pakta Warsawa 1955, OPEC, Uni Eropa dan ASEAN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun