Selanjutnya, Dr. Irma Mariana, S.T., M.Si., Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis Direktorat Kekayaan Intelektual, memaparkan strategi implementasi dari peraturan terbaru. Ia menyoroti sejumlah tantangan administratif dan teknis yang masih dihadapi daerah dalam proses pendaftaran produk, serta mendorong sinergi lintas sektor untuk mempercepat pengakuan terhadap produk-produk unggulan dari Maluku.
Menutup sesi paparan, Prof. Dr. Teng Berlianty, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pattimura, mengulas aspek yuridis dari perubahan regulasi terkait. Ia menekankan pentingnya literasi hukum di kalangan masyarakat dan pelaku usaha, agar perlindungan hukum terhadap produk indikasi geografis dapat berjalan optimal.
Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian Hukum Maluku dalam mendorong dialog kebijakan yang bersifat praktis sekaligus akademik.
Diskusi yang berlangsung dinamis ini dipandu oleh Enny Parinussa, reporter TVRI Stasiun Maluku. Kehadirannya, bersama busana tradisional yang dikenakan, menambah kekayaan suasana lokal dalam forum yang juga di-relay secara langsung kepada publik melalui kanal resmi Kementerian Hukum Maluku.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Hukum Maluku berharap tercipta langkah-langkah strategis yang mampu memperkuat perlindungan terhadap indikasi geografis di wilayah Maluku, sekaligus memposisikan warisan lokal sebagai bagian dari identitas nasional yang patut dilestarikan dan dikembangkan. (Humas/H.S)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI