Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham Maluku
Kanwil Kemenkumham Maluku Mohon Tunggu... Administrasi - Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku yang dikelola Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kanwil Kemenkumham Maluku Serahkan Piagam Penghargaan dan Satu Unit Laptop Pengukir Prestasi

19 Oktober 2022   07:27 Diperbarui: 19 Oktober 2022   07:37 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc. Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

 

Ambon, KUMHAM MALUKU - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ruliana Pendah Harsiwi selaku Plh Kakanwil Kemenkumham Maluku menyerahkan piagam penghargaan kepada dua Institusi Pendidikan dan satu unit laptop kepada salah-satu siswi SMP Negeri 2 Ambon, Selasa (18/10).

Piagam Penghargaan ini merupakan apresiasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) kepada Universitas Pattimura dan Politeknik Perikanan Tual atas Predikat Pemohon Hak Cipta dan Paten dengan Jumlah Tertinggi Kategori Institusi Pendidikan Tinggi tahun 2020-2021 di Kepulauan Maluku pada Roving Seminar KI #3 di Sulawesi Selatan pada 29 September yang lalu.

Pendah Harsiwi dalam sambutannya menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan apresiasi atas keseriusan Institusi Pendidikan dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual yang telah dilakukan oleh para pemilik hasil karya seni dan sastra dari para mahasiswa dan civitas akademi yang secara tidak langsung juga telah memberikan kontribusi untuk keberlangsungan tugas dan fungsi Kemenkumham dalam memberikan payung hukum kepada orang-orang yang memiliki Kekayaan Intelektual.

Selanjutnya, Wakil Rektor Universitas Pattimura Jantje Tjiptabudy yang menerima Piagam penghargaan tersebut menyampaikan terimakasih atas apresiasi yang diberikan oleh Kemenkumham melalui DJKI kepada Universitas Pattimura, menurutnya pencatatan hak cipta merupakan suatu keharusan untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual dari Mahasiswa dan para civitas Akademik.

"Pencatatan Hak Cipta yang rutin kita lakukan ini semata-mata untuk melindungi HaKI dari mahasiswa dan para civitas akademik agar tidak ada oknum yang dengan tidak bertanggung jawab dengan semenah-menah melakukan plagiarism, adapun jika diganjar penghargaan itu adalah bonus," ujar Tjiptabudy.

Adapun siswi SMP Negeri 2 Ambon yang mendapatkan satu unit laptop  dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly bernama Dewi Auliah, dia adalah salah-satu siswa beruntung berhasil menjawab pertanyaan saat pelaksanaan DJKI Mengajar pada 28 September 2022. Dirinya yang sementara duduk dibangku kelas 9 itu menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Kemenkumham dan DJKI atas hadiah yang diperolehnya.

"Laptop ini akan saya pergunakan dengan sebaik-baiknya, terima kasih Bapak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan kakak-kakak RuKI yang telah mengajarkan tentang Kekayaan Intelektual. Semoga Ilmu dan laptop ini bisa saya pergunakan untuk belajar dan mengukir prestasi," ucap Aulia bangga.

Kemudian ditempat yang berbeda, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Rapin Rumakat juga memberikan penghargaan kepada perwakilan Politeknik Perikanan Tual saat melakukan kunjungan dinas ke Kota Tual. (Humas/AI)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun