Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham Maluku
Kanwil Kemenkumham Maluku Mohon Tunggu... Administrasi - Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku yang dikelola Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Masa Berlaku Paspor 10 Tahun diterapkan, Kakanwil Minta Jajaran Keimigrasian Maksimalkan Pelayanan

12 Oktober 2022   12:08 Diperbarui: 12 Oktober 2022   12:11 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc. Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Ambon - Pemberlakuan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terbit dan resmi diterapkan per hari ini, Rabu (12/10) setelah sebelumnya Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku melalui Divisi Keimigrasian mengikuti rapat koordinasi dengan Ditjen Imigrasi beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia pada Senin 10 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022 yang mana merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku H.M Anwar N selepas mendapat kabar ini melalui linimasa imigrasi.go.id menyampaikan kepada jajaran Imigrasi baik di Divisi dan Kantor Imigrasi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Maluku untuk bisa maksimal memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dirinya menghimbau agar informasi ini juga segera didesiminasikan dan disebarluaskan namun tetap mengarah pada koridor koridor hukum dan ketentuan yang berlaku.

"Transisi perubahan dari masa berlaku lima tahun menjadi 10 tahun ini pastinya akan menjadi kabar baik bagi banyak orang namun tidak menutup kemungkinan untuk memunculkan pertanyaan dari sebagian masyarakat, disinilah tugas dan peranan petugas keimigrasian untuk memberikan pemahaman dan penjelasan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku," ujar Anwar kapada tim humas saat dimintai tanggapan.

Lebih lanjut dari situs resmi imigrasi.go.id dijelaskan bahwa saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Untuk sementara pada masa transisi masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik sedangkan untuk paspor biasa elektronik dibandrol harga Rp 650.000,- yang mana biaya permohonan paspor ini akan berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan.

Untuk diketahui pula bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya. (Humas/AI)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun