Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham Maluku
Kanwil Kemenkumham Maluku Mohon Tunggu... Administrasi - Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku yang dikelola Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cegah Overlaping, Kemenkumham Maluku Harmonisasi Perda Maluku Tengah

8 Juli 2022   14:59 Diperbarui: 8 Juli 2022   15:16 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ambon, KUMHAM MALUKU –  Dalam rangka menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi rancangan Peraturan Daerah (Perda) dengan peraturan perundang-undangan lain, baik yang tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah, dan hal-hal lain selain peraturan perundang-undangan, sehinga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan atau tumpang tindih (Overlaping), Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku mengharmonisasikan Perancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Daerah kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kamis (7/07).

Bertempat di lt. 4 ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkumham Maluku kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Hukum, Mezak A. Batlajery dan dilangsungkan selama 3 hari. 

Dengan melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zona Kabupaten Maluku Tengah, dan dihadiri oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Semi Tangke, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Richard N. Pattikawa serta pihak pemrakarsa yakni, dari dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kabupaten Malteng, Direksi BUMD dan Bagian Hukum Setda Kab. Malteng

Menurut penuturan salah satu Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Richard N. Pattikawa bahwa dalam proses pembahasan Perda, telah dilakukan harmonisasi untuk 2 Ranperda antara lain, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan barang/Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

Dok. Kemenkumham Maluku
Dok. Kemenkumham Maluku
Dijelaskan juga bahwa materi muatan Ranperda yang dibahas adalah terkait dengan tugas dan kewajiban Pemda dalam pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. Sedangkan  untuk materi Ranperbub yang dibahas adalah terkait dengan pelaksanaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh BUMD.

Lebih lanjut disampaiakan bahwa dalam pelaksanaan pencegahan  dan peningkatan kualitas terhadap perumaham kumuh dan pemukiman kumuh perlu adanya peran serta dari BUMN dan BUMD, juga masyarakat. (Humas)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun