Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Cegah Overlaping, Kemenkumham Maluku Harmonisasi Perda Maluku Tengah

8 Juli 2022   14:59 Diperbarui: 8 Juli 2022   15:16 45 0
Ambon, KUMHAM MALUKU –  Dalam rangka menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi rancangan Peraturan Daerah (Perda) dengan peraturan perundang-undangan lain, baik yang tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah, dan hal-hal lain selain peraturan perundang-undangan, sehinga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan atau tumpang tindih (Overlaping), Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku mengharmonisasikan Perancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Daerah kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kamis (7/07).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun