Mohon tunggu...
kanwilditjenpassultra
kanwilditjenpassultra Mohon Tunggu... Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara

Aparat Penegak Hukum dibidang Pemasyarakatan (Rutan, Lapas, dan LPKA) wilayah Sulawesi Tenggara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kanwil Ditjenpas Sultra Gelar Sosialisasi UPG, Kakanwil Tegaskan Integritas ASN

6 Oktober 2025   09:10 Diperbarui: 6 Oktober 2025   09:12 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kendari -- Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hal itu ditandai dengan penyelenggaraan Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang digelar di Aula Kanwil, Senin, (6/10/2025).Sosialisasi tersebut menghadirkan langsung Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sultra, Sulardi , sebagai narasumber utama yang memberikan pemaparan mengenai urgensi UPG dalam mendukung upaya pemberantasan praktik gratifikasi di lingkungan pemasyarakatan.

Dalam paparannya, Kakanwil menekankan bahwa integritas merupakan pondasi utama yang harus dimiliki oleh setiap aparatur negara. Menurutnya, gratifikasi bukan hanya sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut moralitas, etika, dan nilai-nilai dasar yang melekat pada setiap pegawai.

"Gratifikasi adalah pintu masuk terjadinya praktik korupsi. Kita tidak boleh main-main dengan hal ini. Setiap pegawai harus memiliki keberanian untuk menolak, melaporkan, dan mengendalikan segala bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," tegas Sulardi .

Ia menambahkan bahwa keberadaan UPG di lingkungan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara bukanlah sekadar formalitas, melainkan instrumen nyata dalam menciptakan budaya kerja yang bersih. UPG menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap layanan publik yang diberikan berjalan sesuai aturan, tanpa ada intervensi atau kepentingan pribadi.

Dalam sosialisasi tersebut, Kakanwil memaparkan secara rinci mekanisme pelaporan gratifikasi yang harus dipahami oleh seluruh pegawai. Setiap penerimaan gratifikasi, baik berupa uang, barang, fasilitas, maupun bentuk lainnya, wajib segera dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi maksimal 10 setelah gratifikasi di terima ataupun melalui Aplikasi Gol KPK maksimal 30 hari  setelah gratifikasi di terima

"Tidak ada alasan untuk menutupi atau menyembunyikan. Jika kita menerima sesuatu yang berpotensi gratifikasi, segeralah laporkan. Dengan pelaporan yang benar, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga marwah institusi," jelasnya.

Selain itu, Kakanwil juga menjelaskan konsekuensi hukum bagi aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran terkait gratifikasi. Ia mengingatkan bahwa setiap pelanggaran integritas akan berdampak serius, tidak hanya pada karier pribadi tetapi juga terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi pemasyarakatan.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan bahwa pengendalian gratifikasi tidak hanya berlaku pada jam kerja atau ruang lingkup kedinasan saja, melainkan juga dalam kehidupan sehari-hari. Aparatur pemasyarakatan harus mampu menjadi teladan di tengah masyarakat dengan menampilkan sikap yang bersih, sederhana, dan menjunjung tinggi etika pelayanan.

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, Kanwil Ditjenpas Sultra menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengendalian internal. Upaya ini tidak hanya sebatas kegiatan seremonial, tetapi akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah nyata, seperti pengawasan berkala, peningkatan kualitas layanan, serta pembinaan berkelanjutan bagi pegawai.

"Kita ingin membangun budaya kerja yang berlandaskan integritas. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap pemasyarakatan akan semakin kuat. Saya harap semua jajaran serius menerapkan apa yang sudah disampaikan hari ini,"  Lanjut Lardi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun