Mohon tunggu...
Kanwil Ditjenpas Maluku
Kanwil Ditjenpas Maluku Mohon Tunggu... Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ciptakan Suasana Kamtib Kondusif, Kanwil Ditjenpas Maluku Gelar Penggeledahan Tegas Persuasif dan Humanis

1 September 2025   13:00 Diperbarui: 1 September 2025   13:00 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber : HImas Kanwil Ditjenpas Maluku)

Piru_INFO PAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku melakukan pencegahan gangguan keamanan ketertiban dan pungutan liar hingga narkoba. Kegiatan ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Piru, Minggu (31/8).
Kegiatan penggeledahan tegas dan persuasif ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Maluku, Fifi Firda.

(Sumber : Humas Kanwil Ditjenpas Maluku)
(Sumber : Humas Kanwil Ditjenpas Maluku)
Sebelum pelaksanaan kegiatan, Fifi memberikan arahan kepada para petugas. "Penggeledahan ini merupakan bentuk komitmen bersama dan wujud sinergitas dalam mewujudkan Lapas yang bersih dan bersinar. Dalam pelaksanaan nanti mohon dilakukan secara humanis, kepada Warga Binaan (WB) karena mereka juga manusia seperti kita," ungkap Kabid Pelauanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Maluku.
(Sumber : Humas Kanwil Ditjenpas Maluku)
(Sumber : Humas Kanwil Ditjenpas Maluku)
Kegiatan Penggeledahan difokuskan pada penggeledahan di beberapa blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dari hasil penggeledahan Lapas Kelas IIB Piru ditemukan berupa sendok, korek api gas, alat cukur,Kaca dan gunting.
Kakanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro berharap pelaksanaan Penggeledahan ini dapat membantu meningkatkan pengawasan dan memastikan tidak ada potensi pelanggaran maupun gangguan keamanan
(Sumber : Humas Kanwil Ditjenpas Maluku)
(Sumber : Humas Kanwil Ditjenpas Maluku)
"Kegiatan ini bukan hanya untuk mendeteksi potensi gangguan keamanan dan ketertiban, tapi juga sebagai bentuk penegasan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan dilakukan secara konsisten dan menyeluruh terkhusus ya oleh Kanwil sebagai instansi pembina di wilayah,"tandas Ricky

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun