Mohon tunggu...
Kanwil Ditjenpas Maluku
Kanwil Ditjenpas Maluku Mohon Tunggu... Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Persiapan Rakernis, Kabid PK Kanwil Ditjenpas Maluku berikan Penguatan Teknis bagi PK, APK dan PPK

28 Agustus 2025   17:33 Diperbarui: 28 Agustus 2025   17:33 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Ambon_INFO PAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku menggelar Penguatan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam rangka persiapan rapat kerja teknis (Rakernis) Secara Hybrid terpusat di Kanwil Ditjenpas Maluku,Kamis (28/8).  

Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Maluku, Catherian V Piaculy
Selaku penanggung jawab Kegiatan tersebut menyampaikan Kegiatan ini digelar bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan, efisiensi tugas, dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) melalui kegiatan sosialisasi, monitoring, evaluasi, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pendampingan klien pemasyarakatan agar mereka dapat mencapai perubahan hidup yang lebih baik.

(Sumber : Humas Kanwil Ditjenpas Maluku)
(Sumber : Humas Kanwil Ditjenpas Maluku)
"Kegiatan penguatan ini kami gelar untuk menjadi sarana Penguatan Fungsi PK Bapas dan menjadi wadah diskusi bersama para petugas PK Bapas, Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) dan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) di UPT Pemasyarakatan Maluku guna merumuskan strategi peningkatan kinerja para Pembimbing Kemasyarakatan dan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan implementasian tugas dan fungsi berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Terbaru,"ungkapnya
Capaian dan tindak lanjut kegiatan ini akan dituangkan dalam bahan laporan evaluasi pada kegiatan rakernis nantinya untuk membahas strategi dan mempersiapkan sumber daya manusia khususnya PK Bapas dalam menghadapi perubahan regulasi, seperti pemberlakuan KUHP baru.

Kegiatan ini dihadiri oleh Para Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Maluku dan dihadiri secara Hybrid oleh Para Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas Ambon dan Bapas Saumlaki serta para Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) dan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) di seluruh UPT Pemasyarakatan Maluku.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun