Mohon tunggu...
Kanwil Ditjenpas Maluku
Kanwil Ditjenpas Maluku Mohon Tunggu... Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

996 Warga Binaan Peroleh Remisi Umum dan 1042 Warga Binaan Peroleh Remisi Dasawarsa dilingkungan Kanwil Ditjenpas Maluku

17 Agustus 2025   16:24 Diperbarui: 17 Agustus 2025   16:24 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber : Humas Kanwil Ditjenpas Maluku)

Ambon_INFO PAS - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku menggelar pemberian remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI Ke - 80, Minggu (17/8).

Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro dalam laporannya menjelaskan Pemberian Remisi Umum dan Remisi
Tambahan, pada tahun ini bertepatan dengan 80 tahun Indonesia merdeka, juga akan diberikan Remisi Dasawarsa kepada Warga Binaan. Remisi Dasawarsa diberikan setiap kelipatan 10 tahun Indonesia Merdeka.

(Sumber : Humas Kanwil Ditjenpas Maluku)
(Sumber : Humas Kanwil Ditjenpas Maluku)
"Perolehan Remisi Bagi Warga Binaan di Lapas,Rutan dan LPKA dilingkungan UPT Pemasyarakatan Maluku untuk remisi Umum sebanyak 996 Warga Binaan dengan rincianterdiri dari Remisi Umum I sebanyak 977 orang, Remisi Umum II atau langsung bebas sebanyak 5 orang warga binaan dari Rutan Ambon 3 orang, Rutan Masohi 1 Orang, Lapas Dobo 1 orang, sementara untuk Anak Binaan diusulkan Pengurangan Masa Pidana sebanyak 14 orang. Sedangkan untuk Jumlah Narapidana yang memperoleh Remisi Dasawarsa sebanyak 1042 orang terdiri dari
Remisi Dasawarsa I sebanyak 1004 orang, Remisi, Dasawarsa II atau langsung bebas sebanyak 4 orang warga binaan dari Lapas Ambon 1 orang, Lapas Piru 1 orang, Rutan Ambon 1 orang dan Lapas Banda 1 orang, Remisi Dasawarsa Pidana Denda I sebanyak 32 orang dan Remisi dasawarsa Pidana Denda II atau langsung bebas sebanyak 2 orang warga binaan dari Lapas Saumlaki, Selain Remisi Umum dan Dasawarsa diperoleh juga Remisi Tambahan yang diberikan kepada Narapidana yang membantu program pembinaan sebagai Pemuka di Lapas dan Rutan. Untuk tahun ini diberikan kepada 23 Narapidana,"jelas Kakanwil.
(Sumber : Humas Kanwil Ditjenpas Maluku)
(Sumber : Humas Kanwil Ditjenpas Maluku)
Proses penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan langsung oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa di Lapas Kelas IIA Ambon.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa  membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menjelaskan "Euforia peringatan hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap warga binaan. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian imigrasi dan pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif yang telah diatur dalam ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,"ungkap Gubernur Maluku.
(Sumber : Humas Kanwil Ditjenpas Maluku)
(Sumber : Humas Kanwil Ditjenpas Maluku)
Kegiatan pemberian remisi bagi warga binaan di Unit Pelaksana teknis Pemasyarakatan Maluku selain dihadiri oleh Gubernur Maluku juga dihadiri oleh Walikota Ambon, Wakil Walikota Ambon, Ketua DPRD Provinsi Maluku dan sejumlah pimpinan organisasi pemerintah daerah Provinsi Maluku.

(Sumber : Humas Kanwil Ditjenpas Maluku)
(Sumber : Humas Kanwil Ditjenpas Maluku)
Selepas acara pemberian remisi Gubernur Maluku menyerahkan bantuan berupa 200 Buku Bacaan dan 2 Unit Instalasi Air bersih untuk Lapas Kelas IIA Ambon.

(Sumber : Humas Kanwil Ditjenpas Maluku)
(Sumber : Humas Kanwil Ditjenpas Maluku)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun