Ambon_INFO PAS - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku menggelar pemberian remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI Ke - 80, Minggu (17/8).
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro dalam laporannya menjelaskan Pemberian Remisi Umum dan Remisi
Tambahan, pada tahun ini bertepatan dengan 80 tahun Indonesia merdeka, juga akan diberikan Remisi Dasawarsa kepada Warga Binaan. Remisi Dasawarsa diberikan setiap kelipatan 10 tahun Indonesia Merdeka.
Remisi Dasawarsa I sebanyak 1004 orang, Remisi, Dasawarsa II atau langsung bebas sebanyak 4 orang warga binaan dari Lapas Ambon 1 orang, Lapas Piru 1 orang, Rutan Ambon 1 orang dan Lapas Banda 1 orang, Remisi Dasawarsa Pidana Denda I sebanyak 32 orang dan Remisi dasawarsa Pidana Denda II atau langsung bebas sebanyak 2 orang warga binaan dari Lapas Saumlaki, Selain Remisi Umum dan Dasawarsa diperoleh juga Remisi Tambahan yang diberikan kepada Narapidana yang membantu program pembinaan sebagai Pemuka di Lapas dan Rutan. Untuk tahun ini diberikan kepada 23 Narapidana,"jelas Kakanwil.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa  membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menjelaskan "Euforia peringatan hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap warga binaan. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian imigrasi dan pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif yang telah diatur dalam ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,"ungkap Gubernur Maluku.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI