Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara Menghadiri Undangan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan 1 Jenis Sabun di POLDA Sulawesi Tenggara, Pukul 09.00 WITA. (30/11/2022)
Kegiatan pemusnahan barang bukti di awali dengan pengecekan dan pengujian terhadap barang bukti, hasilnya menunjukkan barang tersebut positif masuk dalam Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu. Â Kemudia dilanjutkan dengan penandatanganan berkas barang bukti oleh Tahanan Polda yang terlibat.
Setelah itu langsung dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut mengunakan alat pembakar yang dimana alat tersebut dari BPOM Sultra dan alat tersebut dinilai ramah lingkungan.