Secara teoretikal, pemanfaatan TKDN dapat mendorong Indonesia untuk dapat bermain dalam kancah Global Value Chain, dan menjadi peluang besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing industri nasional.Â
Melalui TKDN, industri manufaktur Indonesia dapat memperkuat posisi dalam rantai nilai global, hal ini disebabkan karena dengan adanya batasan tingkat komponen faktor produksi dalam negeri yang membuat adanya peningkatan dari research and development dalam negeri.
Adanya implementasi kebijakan TKDN, sejalan dengan The Infant Industry Argument. Pada argumen ini, industri yang berkembang sebaiknya dilindungi dari persaingan global  sampai industri tersebut stabil dan mampu bersaing dalam perdagangan internasional.Â
Hal ini terdengar cocok bagi negara Indonesia dengan kondisi sektor manufaktur yang sedang berkembang. Pemberlakuan kebijakan TKDN akan melindungi produsen dalam negeri dari penggunaan faktor produksi luar negeri, mendorong dan merangsang produksi dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, serta  mengembangkan pasar domestik.
Apakah akan semudah itu? Nampaknya tidak jika melihat fakta kompleksitas ekonomi. Posisi Indonesia unggul secara komparatif dalam hal barang mentah dan assembling process.
Namun, rendah dalam memproduksi intermediate goods, fenomena ini menempatkan Indonesia pada posisi yang disebut ‘hollow middle’ karena posisi Indonesia kompetitif dalam produksi bahan mentah dan perakitan produk manufaktur, namun lemah dalam produksi memproduksi bahan baku manufaktur seperti mesin (Urata & Doan, 2021)
Kebijakan Tidak Siap dan Pandangan Merkantilisme Pemerintah
Keberhasilan kebijakan TKDN menyiratkan pandangan ekonomi merkantilis yang melihat kekuatan negara dari perdagangan internasional. Pemberlakuan kebijakan TKDN untuk meningkatkan daya saing secara internasional diberlakukan untuk stimulus produksi dan penggunaan produk lokal.Â
Pada akhirnya kebijakan TKDN dengan pembatasan impor faktor produksi dan peningkatan ekspor produksi dalam negeri akan menghasilkan trade surplus.Â
Namun, pada faktanya, pemberlakuan TKDN akan memosisikan perusahaan dalam industri manufaktur tanah air menjadi tercekik jika tidak mempertimbangkan skala produksi dalam industri manufaktur.
Peneliti CSIS, Adinova Fauri mengatakan dalam laman Media Indonesia, pengukuran keberhasilan kebijakan TKDN tidak rasional untuk seluruh industri, yang mana pengukuran keberhasilan kebijakan TKDN diukur melalui adanya penurunan impor dan peningkatan jumlah sertifikasi TKDN.Â