Mohon tunggu...
Kanopi FEBUI
Kanopi FEBUI Mohon Tunggu... Jurnalis - Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi FEB UI

Kanopi FEBUI adalah organisasi yang mengkhususkan diri pada kajian, diskusi, serta penelitian, dan mengambil topik pada permasalahan ekonomi dan sosial di Indonesia secara makro. Selain itu, Kanopi FEBUI juga memiliki fungsi sebagai himpunan mahasiswa untuk mahasiswa program studi S1 Ilmu Ekonomi dimana seluruh mahasiswa ilmu ekonomi merupakan anggota Kanopi FEBUI.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

"Jackpot Cair, Bos!" Judi Online sebagai Umpan Lingkaran Setan Kemiskinan

24 November 2023   19:41 Diperbarui: 24 November 2023   19:41 1913
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penemuan Narayanan dan Manchanda seirama dengan kajian ekonomi klasik karya Daniel Kahneman dan Amos Tversky yang ada di tahun 1979 yang menyatakan masyarakat lebih menolak kekalahan dibanding merayakan kemenangan. Salah satu teori behavioural economics yang menjelaskan hal ini dikemukakan dengan nama Prospect Theory. 

Penelitian-penelitian tersebut telah membuktikan bahwa ketika orang melakukan judi, akan tampak sikap irasional---dua istilah yang terkenal adalah: "The Hot Hand Myth" dan "The Gambler's Fallacy". The Hot Hand Myth merujuk pada peluang kemenangan penjudi meningkat seiring dengan jumlah kemenangan mereka, lalu kemenangan juga akan diikuti oleh kekalahan. 

Sementara itu, The Gambler's Fallacy berkata permainan judi bukanlah hoki semata, tiap kejadian memiliki interdependensi dengan satu sama lain. Maka dari itu, dapat dikatakan bahwa adiksi tidak menjadi satu-satunya faktor pesatnya praktik judi online, tetapi juga tentang memberikan memenuhi kesenangan, mengimpresi orang lain, dan rasa ingin memenuhi tantangan skill-based games. 

Ilustrasi The Gambler's FallacySumber: National Bureau of Economic Research
Ilustrasi The Gambler's FallacySumber: National Bureau of Economic Research

Lingkaran Setan Kemiskinan

Semenjak naik daunnya judi online, angka kemiskinan di Indonesia turut meningkat. Pada Maret 2023, tercatat oleh Badan Pusat Statistik bahwa Garis Kemiskinan menyentuh angka Rp550.458/kapita/bulan. Kecanduan atas judi online membuat orang-orang tidak berhenti mempertaruhkan uang mereka dengan harapan mendapatkan kemenangan yang lebih besar. 


Situs judi online memiliki tujuan akhir mengantongi keuntungan dari para pemain, umumnya dilakukan lewat transaksi ilegal yang menyalahgunakan pembayaran daring---abuse of online payment---sirkulasi uang akan terus terjadi dan merampok duit warga, khususnya yang berpenghasilan rendah. 

Tak sampai disitu, aktivitas judi online dapat berbuntut pada pinjaman online untuk memenuhi uang taruhan---biasanya dilakukan oleh masyarakat ketika mereka kehabisan modal. Keterkaitan ini disoroti oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), disampaikan oleh Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK bahwa saat ini banyak masyarakat yang menggunakan pinjaman online untuk judi online (Kompas.id, 2023).

Winner dan loser---kedua hal itu akan selalu ada dalam perjudian. Ketika kita memenangkan sejumlah uang, pihak kalah akan membayar biaya kemenangan hingga mereka kehabisan harta. Tiap orang tentu akan bertanggung jawab atas tindakannya sendiri. 

Meski begitu, industri permainan judi telah menggaet klien setia dari keputusasaan masyarakat miskin; "spekulasi mengenai mengapa orang-orang yang tinggal di lingkungan miskin beralih ke perjudian mencakup hal-hal seperti kurangnya panutan yang sehat secara finansial, namun ada juga faktor keputusasaan" (Barnes, 2013). "Mereka yang tidak bisa mendapatkan pekerjaan dan/atau mendapatkan bantuan sosial dan hidup dalam kemiskinan tampaknya tidak hanya berisiko lebih tinggi menjadi penjudi namun juga memiliki masalah perjudian yang lebih serius, termasuk kecanduan" (Barnes, 2013).

Seiring melejitnya judi online, beranjak pula kemiskinan suatu negara. Jelas bahwa kegiatan judi merupakan manifestasi dari perilaku menyimpang yang melanggar hukum---UU ITE. Kemasifan perilaku menyimpang akan menjadi destruktif bagi banyak orang dan menstimulasi timbulnya vicious cycle of poverty (lingkaran setan kemiskinan). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun