Penemuan Narayanan dan Manchanda seirama dengan kajian ekonomi klasik karya Daniel Kahneman dan Amos Tversky yang ada di tahun 1979 yang menyatakan masyarakat lebih menolak kekalahan dibanding merayakan kemenangan. Salah satu teori behavioural economics yang menjelaskan hal ini dikemukakan dengan nama Prospect Theory.Â
Penelitian-penelitian tersebut telah membuktikan bahwa ketika orang melakukan judi, akan tampak sikap irasional---dua istilah yang terkenal adalah: "The Hot Hand Myth" dan "The Gambler's Fallacy". The Hot Hand Myth merujuk pada peluang kemenangan penjudi meningkat seiring dengan jumlah kemenangan mereka, lalu kemenangan juga akan diikuti oleh kekalahan.Â
Sementara itu, The Gambler's Fallacy berkata permainan judi bukanlah hoki semata, tiap kejadian memiliki interdependensi dengan satu sama lain. Maka dari itu, dapat dikatakan bahwa adiksi tidak menjadi satu-satunya faktor pesatnya praktik judi online, tetapi juga tentang memberikan memenuhi kesenangan, mengimpresi orang lain, dan rasa ingin memenuhi tantangan skill-based games.Â
Lingkaran Setan Kemiskinan
Semenjak naik daunnya judi online, angka kemiskinan di Indonesia turut meningkat. Pada Maret 2023, tercatat oleh Badan Pusat Statistik bahwa Garis Kemiskinan menyentuh angka Rp550.458/kapita/bulan. Kecanduan atas judi online membuat orang-orang tidak berhenti mempertaruhkan uang mereka dengan harapan mendapatkan kemenangan yang lebih besar.Â
Situs judi online memiliki tujuan akhir mengantongi keuntungan dari para pemain, umumnya dilakukan lewat transaksi ilegal yang menyalahgunakan pembayaran daring---abuse of online payment---sirkulasi uang akan terus terjadi dan merampok duit warga, khususnya yang berpenghasilan rendah.Â
Tak sampai disitu, aktivitas judi online dapat berbuntut pada pinjaman online untuk memenuhi uang taruhan---biasanya dilakukan oleh masyarakat ketika mereka kehabisan modal. Keterkaitan ini disoroti oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), disampaikan oleh Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK bahwa saat ini banyak masyarakat yang menggunakan pinjaman online untuk judi online (Kompas.id, 2023).
Winner dan loser---kedua hal itu akan selalu ada dalam perjudian. Ketika kita memenangkan sejumlah uang, pihak kalah akan membayar biaya kemenangan hingga mereka kehabisan harta. Tiap orang tentu akan bertanggung jawab atas tindakannya sendiri.Â
Meski begitu, industri permainan judi telah menggaet klien setia dari keputusasaan masyarakat miskin; "spekulasi mengenai mengapa orang-orang yang tinggal di lingkungan miskin beralih ke perjudian mencakup hal-hal seperti kurangnya panutan yang sehat secara finansial, namun ada juga faktor keputusasaan" (Barnes, 2013). "Mereka yang tidak bisa mendapatkan pekerjaan dan/atau mendapatkan bantuan sosial dan hidup dalam kemiskinan tampaknya tidak hanya berisiko lebih tinggi menjadi penjudi namun juga memiliki masalah perjudian yang lebih serius, termasuk kecanduan" (Barnes, 2013).
Seiring melejitnya judi online, beranjak pula kemiskinan suatu negara. Jelas bahwa kegiatan judi merupakan manifestasi dari perilaku menyimpang yang melanggar hukum---UU ITE. Kemasifan perilaku menyimpang akan menjadi destruktif bagi banyak orang dan menstimulasi timbulnya vicious cycle of poverty (lingkaran setan kemiskinan).Â