Kamis (08/09) -- Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Raymon Mahira Nazmi, bersama Kepala Subseksi Pemeriksaan Keimigrasian, Luqman F.A. Wiguna, melaksanakan koordinasi keimigrasian ke Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, Ditjen Imigrasi di Jakarta.
Koordinasi dilakukan terkait permohonan penerbitan Izin Tinggal Tetap bagi anak subjek Berkewarganegaraan Ganda Terbatas. Tim diterima dengan baik oleh Sub Koordinator Penelaahan Status, Ruri Hariri Roesman.
Dari koordinasi tersebut, didapati hasil bahwa langkah dan proses yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo telah tepat dan benar sehingga sampai saat ini proses tersebut belum terdapat kendala dan masih dalam tahap proses persetujuan dari Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta.
(Kantor Imigrasi Kelas I TPI Goronalo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo)