Kamis (18/08) berdasarkan surat Plt. Dirjen Imigrasi Nomor IMI-UM.01.01-4.3652 tentang Tindak Lanjut Pengambilan Paspor RI dalam Masa Wabah Covid-19 yang menerangkan bahwa dengan telah berakhirnya kebijakan karantina wilayah dan pembatasan moda transportasi, maka kebijakan untuk tidak membatalkan paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dinilai sudah tidak relevan lagi.
Berdasarkan aturan tersebut maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo akan melakukan pembatalan paspor yang belum dilakukan pengambilan lebih dari satu bulan. Petugas akan menghubungi pemohon tersebut terlebih dahulu, naman jika petugas sudah menghubungi sebanyak 3 (tiga) kali dan paspor masih belum diambil, maka paspor akan dibatalkan dan biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
Saat ini petugas sedang menginventarisir paspor yang belum diambil dan terbit sejak 05 Februari 2022 hingga hari ini dan akan segera menginformasikan kepada pemohon tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut dapat hubungi WA CS Imigrasi Gorontalo (0823 9310 0630)
(Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo)