Mohon tunggu...
Kang Oman
Kang Oman Mohon Tunggu... Lainnya - Kompasianer

Jangan lupa share, komen, and follow

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

THM di Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Resmi Disegel

31 Mei 2022   19:01 Diperbarui: 31 Mei 2022   19:04 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Satpol PP Kabupaten Serang melakukan penyegelan tempat hiburan malam di kecamatan ciruas

SERANG - Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang resmi disegel, Senin (1/6/2022).

Hal ini dilakukan karena melanggar peraturan daerah nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Sekretaris Pol PP Kabupaten Serang, M. Iskandar, mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah memberikan teguran kepada pengelola/pemilik THM bahkan dengan melayangkan surat peringatan.

"Saat ini sudah waktunya memang Pemkab Serang untuk melakukan penyegelan," kata Iskandar.

Ia melanjutkan, penyegelan ini sampai batas yang tidak ditentukan.

"Tidak ditentukan kapan bisa dibuka lagi usahanya, kecuali sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Pemkab Serang dan mengikuti aturan yang berlaku," lanjutnya.

Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak dan instansi terkait yaitu dengan Muspika Ciruas.

"Tempat tersebut juga diduga telah menyalahgunakan izin yang diberikan, tidak sesuai peruntukkan dan juga laporan dari masyarakat, makanya kami seel," jelasnya.

Menurutnya, yang melakukan penyegelan dan penutupan harus dari Satpol PP sebagai penegak Perda. (Oman)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun