Mohon tunggu...
Imam Maliki
Imam Maliki Mohon Tunggu... Wiraswasta - Manusia yang ingin berbuat lebih, melebihi rasa malas

Entrepreneur

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Laa Tahzan, Kerja Apapun Negara Hadir Memberi Jaminan

9 April 2019   10:26 Diperbarui: 9 April 2019   10:53 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BPJS Kesehatan jika seorang peserta sakit, maka hanya bisa berobat pada rumah sakit rujukan yang sudah di rekomendasikan. Pada BPJS kesehatan, banyak jenis sakit yang tidak tercover jaminan, sedang BPJS Ketenagakerjaan semua tercover asal masih dalam rangka sedang melakukan pekerjaan.

Memang, BPJS tidak wajib bagi pekerja BPU. Tapi setidaknya hak mereka sama dengan para pekerja. Resiko yang di hadapai BPU juga sama besar. Jika para pekerja mengalami kecelakaan kerja, perusahaan akan mengcover, maka BPU bisa melindungi diri sendiri.

Bu Cahyaning menjelaskan ada 4 jaminan yang di tawarkan BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu, Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Penulis akan menjelaskan satu persatu macam-macam jaminan dan manfaatnya.

Pertama, Jaminan Keselamatan Kerja (JKK). JKK memberikan jaminan perlindungan saat pekerja mengalami kecelakaan kerja. Ruang lingkup JKK dimulai saat pekerja mulai keluar rumah, di perjalanan, di tempat kerja dan sampai pekerja masuk rumah. Ruang lingkup di atas adalah bagi yang kerja formal. Bagi yang informal ketentuan itu menyesuaikan. Besaran iuran yang harus dibayarkan Rp. 10.000 perbulan.

Dokpri
Dokpri

Rumah penulis berada di Malang bagian timur, matapencaharian masyarakat sebagian besar sebagai petani. Penulis belum menemukan satupun petani yang ikut serta program PBJS Ketenagakerjaan. Padahal, petani pun juga ada resiko. Seperti tersambar petir, keseleo, terjatuh di pematang sawah dan lainnya.


 Kedua, Jaminan Kematian. Jaminan kematian diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan jika peserta meninggal dunia. Baik meninggal di lokasi kerja maupun meninggal ketika tidak dalam rangka bekerja. Jaminan akan diberikan lepada ahli waris. Santunan kematian sebesar Rp. 16.200.000. 

Santunan berkala Rp. 200.000 perbulan selama setahun atau dibayarkan secara langsung Rp. 4.800.000 sekaligus. JK juga akan  membiayai pemakaman Rp. 3000.000. Beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp. 12.000.000 (syarat minimal kepesertaan 5 tahun). Besaran iuran JK sebesar Rp. 6.800 perbulan.

Ketiga, Jaminan Hari Tua (JHT). Jaminan ini adalah investasi hari tua. Ketika peserta sudah tidak bekerja, jaminan ini bisa di berikan. Iuran perbulan yang harus dibayarkan Rp. 20.000 perbulan.

Keempat, Jaminan Pensiun (JP) . Jaminan ini mirip dengan JHT, tapi di peruntukkan untuk pekerja tetap di perusahaan.

Dengan biaya jaminan yang sangat murah yaitu dengan asumsi pendapatan terendah petani perbulan 1 juta, petani sudah dapat 2 jaminan yaitu jaminan keselamatan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Dengan penghasilan sebesar itu petani hanya mengeluarkan uang perbulan Rp. 16.800 atau perhari Rp. 560. Sangat murah bukan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun