Mohon tunggu...
Badruz Zaman
Badruz Zaman Mohon Tunggu... Human Resources - Penghobi olah huruf A s.d. Z

Pengharap Indonesia Maju

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Surat Suara Pilpres dan Pilkada Tak Rumit, Mengapa Jumlah Suara Tidak Sah Tinggi?

23 Januari 2022   09:49 Diperbarui: 23 Januari 2022   09:51 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sering terdengar pendapat bahwa salah satu sebab tingginya suara tidak sah dalam Pemilu Legislatif adalah karena rumitnya surat suara. Partainya banyak, jumlah calon legislatif dan calon DPD juga banyak, surat suaranya lebar berlipat-lipat. Pemilih 'diasumsikan' banyak yang mengalami kebingungan memilih, mencari calon yang dikenali dan menghadapi kerumitan cara mencoblos dengan benar sehingga mengakibatkan banyak surat suara tidak sah. Saya sebut  'pemilih' diasumsikan menghadapi kebingungan dan kerumitan karena minim data hasil penelitian tingginya suara tidak sah atau minimnya data yang pasti dari penyelenggara Pemilu 'sebab-sebab' tingginya surat suara tidak sah yang menjelaskan data dan peristiwa sekaligus. Yang ada adalah 'pendapat' dan 'asumsi'. Sering didengungkan, sehingga seolah menjadi kebenaran.

Tingginya suara tidak sah terjadi tidak hanya dalam Pemilu saja, namun pada Pilkada yang surat suaranya tidak rumit sekalipun, namun jumlah'suara tidak sah' tetap tinggi.  Informasi dan berita yang beredar di internet juga nyaris hanya kesimpulan (jajak) pendapat tanpa data yang detil. Begitu juga keterangan dari petinggi KPU RI yang beredar di media, tak disertai data detil sebab suara tidak sah karena apa.

Jika mau obyektif, peristiwa dan data diambil saat penghitungan suara pada kategori (sebab) surat suara tidak sah diambil di TPS. Misalnya berapa jumlah yang tidak dicoblos, dicoblos lebih dari satu kali pada kolom yang berbeda, dilubangi atau dicoret-coret dan surat suara tidak ditanda tangani ketua KPPS. Yang paling memungkinkan adalah jika terdapat alat bantu form di KPPS untuk mengisi kategori keterangan tidak sahnya sebab apa. Namun ini akan menambah kerumitan administrasi di penyelenggara KPPS. Disisi lain, ini juga bukan hal yang mustahil untuk dilakukan meskipun hanya kategori 'surat suara tidak sahnya'. Hampir tidak ada cara lain untuk mengetahuinya dengan data yang kuat.

Data kategori sebab suara tidak sah sangat sulit ditelusuri. Hal itu karena surat suara ketika dihitung tidak diketahui siapa pencoblosnya. Ditambah tidak diketahuinya segmentasi pemilihnya misalnya pemilih pemula atau usia lanjut (lansia). Pemilih mempublikasikan pilihannya di TPS juga tidak diperbolehkan. Bagaimana mengetahui 'perilaku' pemilih atau mengetahui pendapat dari pemilih bahwa surat suara tidak sah karena 'sebab kesengajaan atau ketidaktahuan'? Hal ini juga berlaku untuk Pemilu dan Pilkada jika ingin membandingkan dimana didalamnya ada jenis surat suara yang diasumsikan 'rumit' dan surat suara yang dianggap sederhana (satu lembar saja) namun sama-sama tinggi jumlah suara tiak sahnya.

Pada artikel ini saya akan menyajikan data Pilpres dan Pilkada (Gubernur dan Bupati) yang surat suaranya dinilai sederhana, namun jumlah suara tidak sah dari waktu ke waktu lumayan tinggi. Apalagi data Pemilu Legislatif, hampir bisa dipastikan jauh diatas suara tidak sahnya Pilkada dengan asumsi surat suara yang diangap 'rumit'. Harapan dari tersajinya data ini adalah ada langkah perbaikan kedepan dalam penyelenggaraan Pemilu/Pilkada dan pemenuhan hak informasi untuk pemilih cara memilih dengan benar (agar sah).

Data suara tidak sah Pilpres dan Pilkada di kabupaten Kebumen dari waktu ke waktu

Pada  Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2020 dengan satu pasangan calon atau melawan kolom kosong, jumlah suara tidak sah sebanyak 23.918 (3,6%). Pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 di Kebumen jumlah suara tidak sahnya mencapai 23.592 (3 %). Pada Pilkada Gubernur Jawa Tengah tahun 2018 jumlah suara tidak sah mencapai 23.534 (3,4%). Pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2015 jumlah suara tidak sah sebanyak 15.395 (2.19%). Pada Pemilu Presdien 2014 di Kebumen suara tidak sah sebanyak 7.652 (1.11%). Pada Pemilihan Gubernur Jawa Tengah tahun 2013 di Kebumen, jumlah suara tidak sah mencapai 27.078 (4,47%). Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2010 jumlah suara tidak sah sebanyak 20.875 (3.39%). Pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 jumlah suara tidak sah sebanyak 47.366(7%). Pada Pemilihan Gubernur Jawa Tengah tahun 2008 untuk Kebumen, jumlah suara tidak sah sebanyak 20.515 (3,31%). Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun2005 jumlah suara tidak sah sebanyak 18.151 (2.95%). Pada Pemilu Presiden dan Wakil Presdien tahun 2004 jumlah suara tidak sah sebanyak 15.862 (2.43%).

Data suara tidak sah Pemilu Presiden dan Pilkada dari tahun 2004 sampai tahun 2020 cukup banyak dari sisi jumlah, meskipun kecil dari sisi prosentase. Namun bicara hak pilih pada Pemilu dan Pilkada adalah bicara hak perorangan. Data tersebut tidak tepat jika dikatakan penyebab suara tidak sah karena 'surat suara rumit'. Surat suara Pemilu Presiden dan Pilkada hanya satu lembar dan memuat beberapa calon saja. cukup sederhana bahkan sangat sederhana. Surat suara tidak sah Pemilu Presiden data tersebut diatas paling rendah 1.11% dan paling tinggi 7%. Sedangkan suara tidak sah pada Pilkada paling rendah 2.19% dan paling tinggi 4.47%.

Mempersoalkan perilaku pemilih terkait banyaknya suara tidak sah rasanya tidak pas. Pemilih sudah menggunakan hak pilihnya di TPS. Persoalan sah dan tidak sah adalah persoalan lain yang telah diatur mekanisme penghitungannya. Anggap saja, pendapat dan asumsi tersebut benar adanya. Agar semua pihak juga melakukan evaluasi dan edukasi bersama agar kedepan suara tidak sah tidak ada, minimal berkurang.

Hal ini juga agar menjadi cermin bersama terutama bagi penyelenggara Pemilu dan peserta (Partai Politik). Penyelenggara harus mengoptimalkan sosialisasi cara menggunakan hak pilihnya dengan benar. Partai politik juga berkepentingan agar Calonnya dipilih dengan sah dan sesuai yang diinginkan. Semakin kecil jumlah suara tidak sah maka akan semakin besar legitimasi keterpilihan calonnya. Penyelenggara dan Partai Politik (Peserta) patut disalahkan atau dievaluasi jika sosialisasi penggunaan hak pilih dengan benar tidak menyeluruh kepada semua pemilih terutama Pemilih yang rentan ketidakpahaman dan keterbatasan sesuatu karena minim mendapatkan sosialisasi seperti lansia, dissabilitas dan kelompok rentan lainnya.

Secara normatif, surat suara tidak sah bisa karena tidak dicoblos, dicoblos lebih dari satu kali pada kolom partai/caleg/calon yang berbeda, dicoblos dengan dilubangi besar/disobek, dicoblos dengan di gambar atau dicorat coret dengan tulisan. Surat suara tidak ditanda tangani ketua KPPS juga tidak sah. kategori tersebut diatas dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu karena 'kesengajaan dan ketidaktahuan'. Meskipun hanya asumsi karena minimnya data statistik dan peristiwa, tetap harus ada langkah perbaikan untuk Pemilu/Pilkada mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun