" Tapi yang paling urgen perbaikannya adalah di luar jadwal pemilu. Kewajiban itu ada di pemerintah, tidak di KPU. KPU itu hanya dalam kurun aktu satu tahun untuk persiapan pemilu. Maka pembenahan, perbaikan, pencatatan, pengevaluasian tentang validitas data penduduk kita ada di Kemendagri. Yang menjadi pertanyaan
kita adalah sejauh mana Kemendagri melakukan tugas ini pasca pemilu, update terus. Kita ini kan pemilunya banyak. Ada pilkada serentak. Sudah melaksanakan satu periode secara serentak. Kenapa data kita masih amburadul," tuturnya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!