Tembakau di Indonesia saat ini masih menjadi salah satu penyumbang devisa negara dari dalam negeri yang cukup besar disamping itu banyak sekali petani tembakau yang mengggantungkan hidupnya dari bertani tembakau atau sekedar menjadi buruh tani tembakau, atau juga sebagai buruh di pabrik industri tembakau. Hal tersebut menjadi dilema tersendiri dalam pembuatan perundang-undangan terkait pelarangan rokok. Â Maka dari itu pelarangan rokok tidak dapat langsung dilakukan karena masih banyak hal-hal yang kemudiaan harus di pertimbangkan dengan matang.
Saat ini pelarangan yang dapat dilakukan adalah dimulai dari diri sendiri dan orang-orang terdekat "Matikan Rokokmu Sekarang atau Rokok yang Akan Mematikanmu!". Hal ini bukan hanya untuk kesehatan diri sendiri, tetapi juga untuk kesehatan orang-orang di sekeliling kita serta orang-orang yang kita cintai, bukan hanya karena kesehatan tetapi juga untuk lingkungan.
Oleh:
Muhammad Nasruddin
Agronomi/2016
Kepala Divisi Social Masyarakat PK KAMMI Al-Quds 2018/2019