Rencana skripsi yang akan di tulis mengenai Penggunaan Aplikasi Taaruf Digital sebagai Media Perjodohan Modern dalam Hukum Islam. Judul ini mengangkat fenomena baru dalam masyarakat Muslim urban, yaitu meningkatnya penggunaan aplikasi taaruf digital sebagai sarana pencarian jodoh yang dinilai "halal" dan sesuai syariat. Meskipun aplikasi ini diklaim mengandung nilai-nilai Islam dan menjanjikan proses yang lebih terjaga, terdapat pertanyaan besar terkait kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam, seperti proses perkenalan yang sesuai adab, keterlibatan wali, serta jaminan kejujuran dan perlindungan dari praktik penipuan. Karena ini merupakan fenomena baru dan masih terbatas yang membahas secara akademik, maka penting untuk dilakukan penelitian. aplikasi taaruf digital memfasilitasi proses perkenalan antara calon pasangan dengan cara yang sesuai syariat Islam, yaitu melalui komunikasi yang diawasi oleh admin sehingga menghindari interaksi bebas yang dilarang seperti pacaran atau khalwat. Hal ini menjadikan aplikasi tersebut sebagai solusi modern yang tetap menjaga nilai-nilai agama dan moralitas. Aplikasi ini memberikan kemudahan dan akses yang luas bagi umat Islam, terutama mereka yang sibuk atau tinggal di kota besar, untuk mencari pasangan hidup tanpa harus bergantung pada perantara tradisional, sehingga memperbesar peluang menemukan pasangan yang sesuai kriteria dan niat serius untuk menikah. Fitur-fitur seperti pengawasan komunikasi, penyamaran foto, dan pembatasan interaksi langsung menjaga kehormatan dan privasi pengguna, sekaligus memastikan proses taaruf berjalan secara terstruktur dan bermartabat. Aplikasi taaruf digital juga mengedepankan komitmen dan kesungguhan pengguna melalui sistem biaya pendaftaran yang tidak memberatkan, serta pendampingan oleh ustadz atau mentor yang membantu proses taaruf hingga tahap pertemuan keluarga, sehingga proses ini tidak sekadar mencari pasangan tetapi juga membangun keluarga yang harmonis sesuai prinsip syariah. Penggunaan aplikasi ini didukung oleh perkembangan teknologi dan perubahan sosial, di mana masyarakat Muslim membutuhkan metode perjodohan yang relevan dengan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai agama, sehingga aplikasi taaruf digital menjadi wujud adaptasi hukum Islam terhadap kemajuan teknologi yang bersifat mubah (boleh) selama tidak melanggar syariat. Terakhir, aplikasi taaruf digital juga berperan dalam mengedukasi masyarakat tentang tata cara taaruf yang benar dan menghindarkan dari praktik pacaran yang berpotensi merusak moral, sehingga turut menjaga kemaslahatan umat secara luas. Dengan demikian, aplikasi taaruf digital bukan hanya alat perjodohan modern, tetapi juga media dakwah dan penguatan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sosial umat Muslim masa kini. Penelitian ini akan menjawab pertanyaan: bagaimana konsep taaruf menurut hukum Islam, bagaimana sistem kerja aplikasi taaruf digital dalam praktiknya, dan sejauh mana kesesuaian antara proses dalam aplikasi dengan hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan batasan dan prinsip taaruf dalam fiqh munakahat, menganalisis sistem kerja dan fitur dalam aplikasi taaruf digital, serta mengevaluasi aspek hukumnya dari sudut pandang Islam. Manfaat di antaranya secara teoritis menambah referensi ilmiah tentang hukum Islam dan digitalisasi sosial, secara praktis memberikan pedoman bagi pengguna aplikasi agar tetap sesuai syariat, serta secara normatif memberi masukan kepada pengembang aplikasi agar lebih akomodatif terhadap hukum Islam. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif dan empiris (jika memungkinkan), dan sumber data berasal dari kitab-kitab fikih, studi literatur, dan analisis terhadap beberapa aplikasi taaruf populer di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI