Mohon tunggu...
Kalya Lintang
Kalya Lintang Mohon Tunggu... Mahasiswa

hobi berenang, mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dari Tanah Wakaf jadi Tempat yang Berguna untuk Warga

21 Mei 2025   18:50 Diperbarui: 21 Mei 2025   18:50 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Nama : Kalya Lintang Rayhana

Nim : 232121234

HKI 4F

Wakaf itu punya peran penting dalam kehidupan masyarakat. Lewat wakaf, orang bisa menitipkan hartanya buat kepentingan umum, seperti buat masjid, sekolah, panti asuhan, bahkan untuk usaha produktif yang hasilnya bisa bantu banyak orang. Di daerah Klaten sendiri, ternyata ada cukup banyak tanah wakaf yang disumbangin sama warga, tapi belum semuanya dimanfaatin secara maksimal. 

1. Siapa wakif dan nadzirnya? Apa asset wakaf yang ada di daerah anda?

Wakifnya yaitu Bapak Suyatno (warga asli Juwiring, Klaten), mewakafkan sebidang tanah keluarga dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Juwiring dipercaya sebagai nadzir untuk mengelola tanah wakaf. Aset wakaf di Klaten mencakup berbagai bidang: 

  • Dalam bidang Ibadah: Sekitar 10.097 m digunakan untuk pembangunan masjid dan mushola.  
  • Dalam bidang Pendidikan: Sekitar 3.152 m dimanfaatkan untuk mendirikan Madrasah Ibtidaiyah (MI). 
  • Dalam bidang Sosial: Sekitar 5.051 m digunakan untuk pembangunan panti asuhan.

2. Apa yang dilakukan Nadzhir dalam mengeloaan tanah wakaf hingga mempunyai nilai dan manfaat yang lebih luas bagi Masyarakat.

Nadzir punya tanggung jawab yang sangat penting dalam menjaga dan mengelola harta wakaf agar tetap aman, bermanfaat, dan sesuai dengan tujuan wakaf yang diikrarkan oleh wakif. Tugas nadzir itu bukan cuma sekadar menjaga aset tanah wakaf supaya nggak hilang atau beralih fungsi, tapi juga harus memikirkan gimana caranya supaya tanah itu bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat.

Di Klaten, misalnya, banyak nadzir yang berasal dari organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah, NU, atau takmir masjid yang dipercaya masyarakat. Salah satu contoh yang bisa dilihat adalah PCM (Pimpinan Cabang Muhammadiyah) Juwiring. Mereka mengelola berbagai jenis tanah wakaf ada yang dijadikan masjid, sekolah, sampai panti asuhan. Nadzir seperti mereka bukan cuma ngurus hal teknis, tapi juga berperan dalam membuat program-program pendidikan, sosial, bahkan ekonomi yang lahir dari pemanfaatan tanah wakaf. Tugas nadzir juga makin berat kalau lahan wakaf masih kosong atau belum dimanfaatkan. Di sinilah mereka dituntut untuk kreatif dan inovatif gimana caranya lahan kosong bisa dijadikan aset produktif, misalnya dengan dikerjasamakan ke pihak lain, dijadikan lahan pertanian, atau dimanfaatkan untuk usaha yang hasilnya bisa membiayai kegiatan sosial. Nadzir yang aktif juga biasanya nyari dukungan ke pemerintah atau lembaga zakat, supaya pengelolaan tanah wakaf ini bisa terus jalan dan punya dampak luas buat masyarakat. 

3. Apa persoalan yang dihadapi Masyarakat dan nadzhir dalam mengembangkan dan mengelola tanah wakaf?

Beberapa tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan tanah wakaf di Klaten antara lain:

  • Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM): Pengelolaan tanah wakaf seringkali dilakukan oleh pengurus harian yang jumlahnya terbatas, sehingga pengelolaan belum optimal. 

  • Keterbatasan Dana: Pengembangan tanah wakaf sering terkendala oleh kurangnya dana, sehingga prioritas pengelolaan difokuskan pada sektor yang dianggap paling penting, seperti pendidikan.

  • Kurangnya Sertifikasi Tanah Wakaf: Banyak tanah wakaf belum memiliki sertifikat resmi, yang dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

  • Kurangnya Profesionalisme Nadzir: Sebagian nadzir belum memiliki kompetensi manajerial yang memadai untuk mengelola wakaf secara produktif.

4. Bagaimana Solusi yang anda tawarkan dalam pengeloalaan tanah wakaf tersebut.

Beberapa solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi permasalahan tersebut meliputi:

  • Peningkatan Kapasitas Nadzir: Melalui pelatihan dan sertifikasi untuk meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan wakaf. 

  • Sertifikasi Tanah Wakaf: Mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa di kemudian hari. 

  • Pemanfaatan Teknologi Informasi: Menggunakan sistem informasi untuk mendata dan memantau aset wakaf secara efisien. 

  • Kemitraan Strategis: Menjalin kerjasama dengan pihak lain, seperti dunia usaha atau lembaga pendidikan, untuk mengembangkan potensi ekonomi dari tanah wakaf.

5. Adakah inovasi yang dilakukan oleh nadzir dalam rangka mengembangkan dan memanfaatkan tanah wakaf tersebut?

  • Wakaf Produktif (Pertanian dan Peternakan) : Beberapa nadzir memanfaatkan tanah wakaf yang kosong atau tidak terpakai menjadi lahan pertanian atau peternakan. Hasil dari pertanian ini digunakan untuk mendanai kegiatan keagamaan, pendidikan, atau sosial, seperti bantuan untuk dhuafa, operasional TPQ, dan lainnya.
  • Wakaf Usaha Mikro (UMKM Syariah) : Ada juga nadzir yang bekerja sama dengan lembaga keuangan mikro syariah atau koperasi untuk membuka unit usaha berbasis wakaf. Misalnya membuka toko sembako, warung wakaf, atau kios sewa di atas tanah wakaf, kemudian hasil keuntungannya dikelola kembali untuk keperluan umat.
  • Wakaf Pendidikan dan Digitalisasi TPQ : Inovasi lainnya adalah mengembangkan tanah wakaf menjadi pusat pendidikan informal seperti TPQ digital, rumah baca, atau pelatihan keterampilan. Sebagian nadzir juga mulai menggunakan sistem manajemen digital untuk pencatatan wakaf dan transparansi dana.
  • Kerja Sama dengan Pihak Ketiga : Nadzir tidak lagi hanya bekerja sendiri. Mereka mulai menggandeng pihak ketiga seperti lembaga zakat, BAZNAS, LazisMu untuk membantu membiayai pembangunan, penyediaan sarana, atau pelatihan manajemen wakaf.
  • Sertifikasi dan Legalisasi Tanah Wakaf : Meskipun tidak terdengar seperti inovasi yang "nyata", tapi banyak nadzir mulai sadar pentingnya sertifikasi wakaf agar legal secara hukum. Mereka aktif mengurus sertifikat tanah wakaf ke BPN dan KUA sebagai langkah awal agar tanah bisa dikembangkan dengan aman dan terlindungi.
  • Edukasi dan Sosialisasi Wakaf di Masyarakat : Nadzir mulai membuat program edukasi rutin seperti kajian atau seminar tentang wakaf di masyarakat. Ini mendorong kesadaran masyarakat untuk ikut berwakaf, tidak hanya berupa tanah, tapi juga wakaf tunai atau produktif.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun