Mohon tunggu...
De Kalimana
De Kalimana Mohon Tunggu...

Selanjutnya

Tutup

Money

KPK Gagal Berantas Korupsi; Harus Tiru Pembuktian Terbalik Malaysia

23 September 2016   18:58 Diperbarui: 2 Oktober 2018   00:19 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konon banyak pejabat, pegawai negeri, penegak hukum, politisi maupun TNI-Polri yang mempunyai rekening gendut.  Rekeningnya bisa gendut bagaimana ceritanya? Tentu rekening gendutnya berasal dari hasil usaha yang tak halal, yaitu melalui penggelapan, penyalahgunaan anggaran dan mark up yang secara administrasi dapat dipertanggung jawabkan.

Pembuktian Terbalik Ala Malaysia

Dalam perundang-undang kita memang telah dikenal sistem pembuktian terbalik, yaitu pada UU Tipikor, UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan UU Perlindungan Konsumen. Pembuktian Terbalik merupakan pembuktian yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa terhadap sangkaan dan dakwaan korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum.  Jadi pembuktian terbalik ini hanya dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa kasus korupsi. Sementara yang diinginkan oleh banyak pihak adalah pembuktian terbalik terhadap seluruh pejabat negara, pegawai negeri sipil, penegak hukum, politisi dan TNI-Polri yang mempunyai harta kekayaan tak wajar.

Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN oleh para pejabat ternyata tidak berjalan seperti yang diharapkan untuk pencegahan korupsi. Saat verifikasi pejabat hanya ditanya tentang status rumah, sertifikat dan nilainya. Petugas KPK tidak menanyakan dari mana asal muasal uang untuk beli rumah tersebut. KPK juga tidak melakukan apapun bila dalam laporan LHKPN nilainya fantastis. LHKPN hanya diperlukan bila seseorang telah jadi tersangka atau terdakwa kasus korupsi, baru KPK membongkarnya. Maka KPK belum mempunyai instrumen pembuktian terbalik agar LHKPN efektif mencegah korupsi pejabat negara.

Mahfud MD, mantan Ketua MK pernah menyampaikan keinginannya bahwa Undang-undang Pembuktian Terbalik diberlakukan terhadap semua pejabat. Seluruh pejabat negara, penegak hukum, politisi, pegawai negeri, TNI dan Polri harus mampu membuktikan seluruh harta kekayaannya setelah tidak menjabat atau berganti jabatan.  Terhadap pejabat dengan penghasilan rata-rata sebulan Rp25 juta, apabila setelah lima tahun penambahan hartanya lebih dari Rp25 juta dikali lima tahun, maka ia harus dapat membuktikan bahwa kelebihannya bukan berasal dari hasil korupsi. Apabila dia tidak bisa membuktikannya, maka itu adalah korupsi.

 Dalam hal penerapan Undang-undang Pembuktian Terbalik, seharusnya Indonesia dapat meniru pada beberapa negara, seperti Malaysia, Singapura dan Hongkong.   Meski di negara-negara ini tidak pernah terdengar berita tentang suksesnya KPK dalam OTT terhadap kasus suap, seperti di Indonesia, namun para pejabatnya sangat berhati-hati dengan masalah harta kekayaan, meskipun tentu tidak semua bersih dari perilaku korupsi.

Pembuktian terbalik yang dilaksanakan oleh Malaysia diberlakukan terhadap semua pejabat negara dan pegawai negeri yang terindikasi korupsi, yaitu yang harta kekayaannya tidak sebanding dengan kemungkinan penghasilan dari jabatannya.  Dia dapat diminta untuk menjelaskan dari mana kekayaan itu didapatkan, untuk membuktikan bahwa dia tidak melakukan korupsi. Jika seorang pegawai rendah atau seorang prajurit terlihat memiliki tempat tinggal (rumah) mewah atau kendaraan mewah, maka Badan Pencegah Rasuah (KPK Malaysia) dapat meminta yang bersangkutan untuk memberikan keterangan tentang sumber harta kekayaan yang diperoleh. Langkah ini cukup efektif.  

Apabila Indonesia menerapkan Undang-undang Pembuktian Terbalik seperti yang dilakukan oleh Malaysia, maka dapat dipastikan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia akan berhasil. Tetapi apabila sistem pemberantasan korupsi dilakukan hanya oleh KPK seperti sekarang ini maka jangan harap Indonesia akan terbebas dari perbuatan korupsi. Karena korupsi merupakan penyakit orang kaya yang sulit disembuhkan. Manusia tak akan pernah puas dengan hartanya.

Nabi Muhammad bersabda: “Bila seseorang telah berhasil mendapatkan satu gunung emas, niscaya ia masih menginginkan gunung emas lainnya, kecuali bagi yang bersyukur. Tidak ada yang dapat memenuhi nafsu manusia kecuali mulutnya telah tertutup tanah (mati).”

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun