Mohon tunggu...
Kahfi
Kahfi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat wacana sosial, politik, agama, pendidikan, dan budaya

Manusia bebas yang terus belajar dalam kondisi apapun, Jangan biarkan budaya menjiplak ditengah ekonomi yang retak.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Saat Public Menjadi Wakil Tuhan

8 September 2021   04:25 Diperbarui: 8 September 2021   04:26 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://kaltimkece.id/warta/hukum/ketika-wakil-tuhan-agamawan-hingga-relawan-kebenaran-berdagang-keadilan

Manusia sebagai makhluk sosial memiliki hak dan kewajiban dalam menjalin hubungan dengan manusia lainnya. Oleh karenanya, dalam menjaga hubungan sosial terdapat aturan dan norma-norma yang tak bisa dilanggar dalam kehidupan masyarakat. 

Baik, secara individu atau pun kelompok. Lantaran, aturan dan norma itu dibuat oleh masyarakat tentu, bukan semata-mata bermaksud untuk mengekang kebebasan manusia sebagai individu, melainkan lebih kepada upaya tindakan pencegahan (preventif) agar manusia dalam menjalani kehidupan ditengah masyarakat dapat menjaga diri dan prilakunya agar tidak menyakiti perasaan ataupun sampai menciderai fisik manusia lainnya.

Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana termaktub dalam UUD NRI 1945 pasal Pasal 27 ayat (1). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan; Pertama, dalam melakukan penangkapan terhadap sesorang yang diduga sebagai pelaku pidana, ada aturan-aturan atau unsur yang harus diperhatikan oleh penegak hukum. Sebab semua warga mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum, Persamaan hak dan kedudukan serta kewajiban di hadapan hukum, artinya tidak ada perbedaan di hadapan hukum baik tersangka, terdakwa dan aparat penegak hukum adalah sama-sama warga Negara yang memiliki hak, kedudukan, dan kewajibannya yang sama di depan hukum, yakni sama-sama bertujuan mencari dan mewujudkan kebenaran dan keadilan.

Baca Juga Artikel : Negeri Tanpa Nama Perundungan

Dan siapa pun yang melakukan pelanggran hukum akan mendapat perlakuan yang sama tanpa perbedaan (Equal treatment or equal dealing). 

Peraturan hukum yang di terapkan pada seseorang mesti diterapkan kepada orang lain dalam kasus yang sama tanpa membedakan pangkat, golongan, agama, dan kedudukan. Inilah salah satu prinsip penegakkan hukum yang diamanatkan oleh (KUHAP), yang merupakan salah satu mata rantai Hak Asasi Manusia (HAM), yakni: (Equality before the law).

Kedua, berdasarkan asas tersebut di atas telah jelas bahwa seseorang yang di sangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana wajib ditempatkan sebagaimana mestinya sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia, sehingga jelas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 27 ayat (1) menyatakan, "Bahwasanya segala warga negara mempunyai hak yang sama dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hak Asasi Manusia adalah hak asasi/ hak kodrat/ hak mutlak milik umat manusia, yang dimiliki umat manusia sejak lahir sampai meninggal dunia.

Berdasarkan sekelumit paparan diatas, ada hal yang sangat tak lazim sudah terjadi di negara kita selama menggunakan KUHP peninggalan Belanda yang sampai saat ini masih berlaku padahal, ahli hukum dan asosiasi hukum sudah tidak kurang bila yang menjadi kendala adalah sumber daya manusia bagi Indonesia untuk merumuskan kitab undang-undang yang sangat cocok untuk diterapkan di Indonesia dengan latar belakang kehidupan sosial, ekonomi, politik, agama, adat, dan budaya.

Karena, bila diperhatikan secara seksama Indonesia sebagai negara hukum kerap kali dihadapkan persoalan yang tak sesuai dengan realitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Dimana hukum laten hanya menjadi formalitas dalam memberi hukuman bagi pelaku kejahatan tanpa memberikan efek jera (penyesalan) bagi para pelaku kejahatan. 

Mulai dari pelanggaran tentang prilaku kehidupan yang tak sesuai dengan culture social Indonesia yaitu, menghakimi pelaku kejahatan seakan dirinya menjadi wakil tuhan untuk memutuskan manusia bersalah dan dirinya tidak pernah melakukan kesalahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun