Semoga saja, fenomenanya bukan seperti gunung es yang hanya terlihat puncaknya saja yang kecil mungil, tapi bagian bawahnya yang besar dan melebar tak terlihat!
Entah terlalu arogan atau justeru karena tidak paham peraturan perundang-undangan yang berlaku ya? Tapi karena disini berlaku asas fictie hukum yang mengasumsikan setiap yang sudah diundangkan secara resmi, masyarakat dianggap mengetahuinya tanpa terkecuali, berarti ya tidak ada alasan lain!Â
Terlebih, akibat perbuatan eksploitasi ekstrim dari orang-orang tidak bertanggung jawab ini teramat sangat fatal! Terbukti, pemulihan dari trauma jangka panjang si Pony, apalagi untuk melepasliarkannya secara penuh ke habitat alam aslinya sejauh ini masih juga belum berhasil, bahkah setelah lebih dari 2 dekade atau 20 tahunan proses rehabiltasinya berlalu dan situasi ini pasti juga terjadi pada orangutan-orangutan lain yang terlanjur terjebak dalam kehidupan manusia terlalu lama.Â
Selanjutnya, selain memerlukan penegakan dan penindakan hukum secara tegas sesuai dengan payung hukum yang sudah ada dan berlaku efektif terhadap pelaku eksploitasi (ekstrim) satwa liar apalagi yang dilindungi negara, dari kisah elegis si Pony ini kita juga bisa belajar banyak, bahwa upaya  pencegahan eksploitasi jauh lebih baik dan efektif daripada upaya pemulihan.
Nah, upaya pencegahan eksploitasi  satwa liar akan lebih efektif dan efisien, jika dimulai dengan memberikan edukasi yang cukup kepada  segenap masyarakat, terutama yang berpotensi untuk bersentuhan dengan kehidupan satwa liar di habitat alaminya. Syukur-syukur sekaligus memberdayakan mereka dengan kegiatan ekonomi kreatif berbasis konservasi alam dan lingkungan yang sama-sama menguntungkan. (7925)
Semoga Bermanfaat!
Salam matan Kota 1000 Sungai,
Banjarmasin nan Bungas!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI