Mohon tunggu...
Kartika E.H.
Kartika E.H. Mohon Tunggu... Wiraswasta - 2020 Best in Citizen Journalism

... penikmat budaya nusantara, buku cerita, kopi nashittel (panas pahit kentel) serta kuliner berkuah kaldu ... ingin sekali keliling Indonesia! Email : kaekaha.4277@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Kurma Artikel Utama

Matematika Sedekah, Rumus Keberkahan dan Kesejahteraan Hidup di Dunia dan Akhirat

27 April 2022   02:02 Diperbarui: 28 April 2022   21:56 3613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, hukumnya makruh. Jika obyek yang akan disedekahkan ternyata tidak diperlukan, tidak sesuai dengan spesifikasi, rusak hingga tidak bisa digunakan atau dimanfaatkan. 

Keempat, hukumnya haram. Jika obyek sedekah adalah barang haram, baik haram zatnya, maupun cara memperolehnya. Juga haram jika obyek sedekah dimaksudkan untuk kejahatan dan maksiat. 

Semoga bermanfaat!

"Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1443 H, Yuk Menjemput Lailatu Qadar!"

Salam matan Kota 1000 Sungai,

Banjarmasin nan Bungas!

Kompasianer Banua Kalimantan Selatan | KOMBATAN
Kompasianer Banua Kalimantan Selatan | KOMBATAN


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun