Mohon tunggu...
Kartika E.H.
Kartika E.H. Mohon Tunggu... Wiraswasta - 2020 Best in Citizen Journalism

... penikmat budaya nusantara, buku cerita, kopi nashittel (panas pahit kentel) serta kuliner berkuah kaldu ... ingin sekali keliling Indonesia! Email : kaekaha.4277@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Artikel Utama

"Adat Badamai", Tradisi Saling Memaafkan ala Urang Banjar

13 Mei 2021   19:45 Diperbarui: 15 Mei 2021   05:12 4853
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bermaaf-maafan Berpelukan | bandbajabarat.com

Arti dari pasal berbahasa Melayu Banjar diatas secara lugas kurang lebih adalah "Tiap-tiap kampung bilamana terjadi sengketa, maka diperintahkan untuk mendamaikan (mamatut) dengan tetuha kampung, bilamana tidak berhasil barulah dibawa kepada hakim". Sampai saat ini, hukum adat ini masih tetap menjadi landasan norma serta perilaku komunal masyarakat Banjar dalam menyelesaikan masalah atau dalam konteks ini bisa saling maaf memaafkan agar tidak ada perasaan dendam antara kedua belah pihak yang berselisih.

Menurut disertasi doktoral Prof. Dr. Ahmadi Hasan, M.H., cendekiawan dari UIN Antasari, Banjarmasin, adat badamai merupakan upaya penyelesaian sengketa secara damai yang dikerjakan atau dilakukan secara berulang-ulang dan menjadi suatu kebiasaan yang lazim dan melembaga pada masyarakat Banjar.

Selain itu, adat badamai  yang juga lazim disebut sebagai baakuran atau juga penyelesaian dengan cara suluh ini, bisa juga dimaknai sebagai proses perembukan atau musyawarah mufakat untuk mencapai satu keputusan bersama sebagai penyelesaian dari sebuah perselisihan yang muncul.

Adat badamai ini statusnya bisa naik menjadi hukum adat, karena masyarakat sudah menganggap sikap saling memaafkan dan berdamai sebagai sikap positif hal yang selayaknya berlaku dan ditradisikan pada lingkungan masyarakat adat Banjar secara komunal.

Baca Juga :  "Peci Pakol" Impian, Kopiahnya Para Mujahidin

Selain itu, terpilihnya adat badamai menjadi bagian dari pranata sosial masyarakat adat suku Banjar karena mekanisme ala musyawarah untuk mendapatkan keputusan terbaik, dianggap paling sesuai dengan kultur Urang Banjar, sehingga diyakini sangat efektif untuk menghindarkan terjadinya perseteruan, persengketaan, permusuhan, perselisihan, bahkan juga efektif untuk menetralisir perasaan dendam antar masyarakat yang  dapat membahayakan tatanan sosial masyarakat.

Seperti layaknya "musyawarah" pada umumnya, adat badamai juga menjadi media komunikasi yang efektif untuk mempererat silaturahmi, sekaligus jalinan kekerabatan antar sesama warga masyarakat, sehingga juga memperkuat sekaligus memperketat proses kontrol sosial dalam masyarakat yang diharapkan bisa menekan munculnya perselisihan ataupun persengketaan, sehingga  adat Badamai juga berperan menjadi katalis ketertiban dan perdamaian, juga keamanan.

Baca Juga :  Menggagas Sound of Borobudur Mementaskan "Campursari Kolosal" Alat Musik dari Seluruh Dunia

Merujuk pada peran faktual adat Badamai dalam struktur sosial budaya Urang Banjar, wajar jika kemudian sampai saat ini masyarakat yang terbiasa menyelesaikan semua perseteruan, perselisihan atau persengketaan dengan adat badamai, cenderung enggan untuk menyelesaikannya melalui lembaga ligitasi (jalur lembaga peradilan), bahkan untuk urusan terkait pelanggaran lalu lintas atau bahkan terkait tindakan yang bisa mengarah ke pelanggaran pidana seperti perkelahian yang berujung pada penganiayaan .

Inilah wajah Badamai  Urang Banjar!

Semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun