Kenaikan tarif listrik akan menaikkan garis kemiskinan secara langsung (direct effect) melalui peningkatan alokasi pengeluaran untuk biaya listrik. Sementara secara tidak langsung (indirect effect) kenaikan tarif listrik akan memengaruhi garis kemiskinan melalui kenaikan harga-harga kebutuhan masyarakat yang proses produksinya menggunakan listrik sebagai input produksi (utamanya industri rumah tangga).
Karena itu, jika kenaikan garis kemiskinan akibat lonjakan tarif listrik tidak mampu diimbangi dengan peningkatan pendapatan masyarakat yang terkena dampak, jumlah penduduk miskin kemungkinan besar bakal bertambah.
Patut dipahami pula bahwa salah satu karakteristik kemiskinan di Indonesia adalah tingginya proporsi penduduk hampir miskin. Meski tidak terkategori miskin, rata-rata pengeluaran mereka dalam sebulan hanya berbeda tipis dengan garis kemiskinan (selisihnya kurang dari 20 persen). Itu artinya, kenaikan tarif listrik berpotensi menggiring mereka ke bawah garis kemiskinan.
Boleh jadi, kempok penduduk hampir miskin ini, dalam proporsi yang cukup besar, merupakan bagian dari 18,8 juta rumah tangga pelanggan listrik 900 VA yang bakal terkena dampak langsung penghapusan subsidi listrik. Karena itu, upaya mitigasi dari pemerintah terkait dampak yang bakal timbul dari penghapusan subsidi listrik untuk pelanggan 900 VA menjadi sangat krusial. Jika pemerintah tidak seksama dan hati-hati, jumlah penduduk miskin bakal bertambah. (*k)