Mohon tunggu...
Kabar_Terkini
Kabar_Terkini Mohon Tunggu... Jurnalis - Aktual, Tajam, Terpercaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memberikan Informasi terbaru dan unik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Patroli Jalan Tikus, Satgas Yonif 407/PK Amankan TKI Ilegal yang Masuk Wilayah Indonesia

4 November 2020   13:44 Diperbarui: 4 November 2020   13:53 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nanga Badau -- Personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 407/PK berhasil mengamankan satu orang TKI Ilegal yg melintas dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur non Prosedural dan tanpa dokumen.

TKI ilegal yang berinisial ER (20) ini merupakan penduduk Desa Pangkalan Kungsi, Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas.

Demikian penjelasan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 407/PK, Letkol Inf Catur Irawan, dari Pos Kotis Kecamatan Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu (03/11/2020).

Dikatakan Dansatgas, ER diamankan empat personel Pos Perumbang Satgas Yonif 407/PK yang sedang Patroli di jalur tepi batas RI-MLY di wilayah Desa Perumbang.

"Yang bersangkutan diamankan saat mencoba masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus, Desa Perumbang, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu," ungkap Letkol Catur.

Setelah diamankan, kemudian personel Satgas yang dipimpin Danpos Perumbang melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai Protokol Kesehatan. Selain itu, juga dilakukan interogasi singkat.

"Dari laporan personel di lapangan, ER bekerja sebagai petani sawit di daerah Malaysia. Ia masuk ke Malaysia tanpa membekali diri dengan dokumen resmi," papar Catur.

Selanjutnya, ER diserahkan ke Dinas Imigrasi PLBN Terpadu Nanga Badau.

"Hasil pemeriksaan, ER memiliki suhu tubuh 36,5 C, dan Non Reaktif. Suhu tubuhnya tinggi karena berjalan kaki dari Malaysia, menuju Desa Perumbang," terang Catur lagi.

Meski hasil pemeriksaan kesehatannya non reaktif, lanjut Catur, namun pihak PLBN Nanga Badau meminta ER untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

"Sesuai laporan Balidik Satgas Yonif 407/PK bahwa pihak Karantina Kesehatan PLBN Nanga Badau akan memonitor langsung pelaksanaan isolasi mandiri yang dilakukan ER," pungkas Catur.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun