Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Pelanggaran Mendesak atau Efisiensi? Keduanya Kemalangan, Tapi Begini Cara Karyawan Dapat Beruntung

24 Januari 2024   21:24 Diperbarui: 24 Januari 2024   21:31 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Karena itu Hakim berpendapat koperasi tempat Lia bekerja telah salah dalam menerapkan hukum dan harus membayar pesangon PHK efisiensi yaitu satu kali ketentuan. Cerita Lia berubah; Dari orang yang telah melakukan pelanggaran bersifat mendesak, ke orang yang di PHK karena efisiensi; Dari malang, menjadi lebih beruntung.

Belajarlah Dari Mereka Yang Beruntung

Bila Anda suatu saat tidak beruntung karena dianggap melakukan pelanggaran bersifat mendesak, sebaiknya pertimbangkan sebuah rencana. Lakukan langkah-langkah hukum yang menjadi hak Anda. Mana tahu memang menurut pendapat Hakim, Anda benar.

Belajar dari hari kemarin dari mereka yang tidak beruntung dan beruntung, jalani hari ini dengan realistis, tapi tetap berharap untuk hari esok. Yang penting jangan berhenti berusaha.

Referensi

  1. Kaltengpos.jawapos.com18 Februari 2023 dan borneonews.co.id 9 Oktober 2023.
  2. Putusan 73K tahun 2021. 
  3. Putusan 21 tahun 2022. 
  4. Putusan 1389k tahun 2022.
  5. Putusan 26 tahun 2023
  6. Putusan 1461k tahun 2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun