Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Melakukan Mogok Kerja Bisakah Dianggap Pelanggaran? Kasus Didi yang Kurang Beruntung

1 April 2023   11:27 Diperbarui: 1 April 2023   11:54 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bulan Maret 2022, salah satu perusahaan dengan tiga juta mitra menjatuhkan sanksi pada beberapa mitranya di Semarang. Sanksi diberikan berdasarkan pelanggaran tata tertib perusahaan. Tata tertib itu pada intinya menyatakan bila seorang mitra mengajak mitra lain untuk melakukan mogok kerja, maka ia dianggap melakukan pelanggaran. 

Ada ketentuan lainnya, mogok kerja dianggap pelanggaran hanya bila itu merugikan perusahaan. Tapi ketentuan ini seperti pasal karet, karena perusahaan dapat saja mencari-cari kerugian atas mogok kerja itu. Beruntung, akhirnya perusahaan itu menghapus pasal di tata tertib, karena diprotes oleh ribuan mitranya. 

Benarkah karyawan yang melakukan mogok kerja bisa dikenakan sanksi?

Kadang Anda Beruntung, Kadang Tidak. Tapi Tak Ada Gunanya Anda Menoleh Ke Belakang Dan Berkata: "Aku Tak Beruntung."

Jawabannya pada dasarnya bisa dikenakan sanksi. Kisah mitra di atas dan Didi di bawah ini menggambarkan ketidak beruntungan karyawan yang melakukan mogok kerja. Mari kita menengok ke belakang untuk memahami kesalahan Didi.

Pabrik baja satu-satunya tempat Didi mencari nafkah selama 7 tahun ini tidak sebaik perusahaan sebelumnya. Perusahaan menerapkan aturan dengan ketat dan sedikit-sedikit melanggar undang-undang juga.

Suatu hari di bulan November 2021 pabrik yang mempekerjakan lebih dari 150 orang ini menetapkan adanya jadwal shift yang baru. Dimana dua hari karyawan masuk, lalu dua hari lagi libur. Berserta ketentuan bahwa upah yang dibayarkan adalah hanya saat karyawan masuk atau melakukan aktivitas kerjanya, semacam buruh harian lepas.

Tepatkah ketentuan baru ini diberlakukan?

Tidak Protest, Tidak Berarti Ikhlas

Sebagai karyawan yang sudah lama bekerja, Didi menganggap ketentuan ini tidak tepat, karena berarti tiba-tiba terjadi pengurangan penghasilan. Setelah berpikir lama, antara ikhlas dan menyerah, akhirnya Didi memutuskan untuk tidak keduanya. Didi melakukan protes setelah seminggu ketetapan itu dikeluarkan. 

Dengan mengajak teman-temannya lebih dari 100 orang, Didi tidak bekerja, tapi hanya duduk-duduk di depan pintu gerbang pabrik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun