Mohon tunggu...
irvan sjafari
irvan sjafari Mohon Tunggu... Jurnalis - penjelajah

Saat ini bekerja di beberapa majalah dan pernah bekerja di sejumlah media sejak 1994. Berminat pada sejarah lokal, lingkungan hidup, film dan kebudayaan populer.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Saung Angklung Udjo, Jangan Tinggal Sejarah

23 Januari 2021   21:25 Diperbarui: 18 Februari 2021   01:03 1062
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pementasan di Saung Angklung Udjo (SAU)| Dokumentasi pribadi

Pada awal pandemi, biaya tersebut melesat hingga Rp500 juta.Hal ini terjadi karena, manajemen SAU harus mengembalikan sejumlah dana pembatalan yang sudah disetorkan calon tamu sebagai uang muka pertunjukan.

"Untuk menutupi biaya operasional, terpaksa menggunakan tabungan karena kami pikir, kondisi ini hanya berlangsung sekian minggu. Tapi, ternyata kan sampai sekarang masih terjadi, bahkan masih belum terlihat akhirnya seperti apa, sedangkan tabungan sudah habis," kata Taufik.

Pria yang karib disapa Kang Opick ini mengakui jumah pengunjung dalam sepekan hanya 20 orang. Sementara dalam kondisi normal jumlah pengunjung rata-rata dua ribu orang per hari. Jika tidak ada perubahan, akhir bulan ini SAU bisa ditutup.

Perlu Intervensi

Di tengah kesulitan yang dihadapi para pegiat seni, beredar Lampiran Surat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Nomor TU.01.02/4558/XII-2020-Parwis. 

Lampiran itu berisi daftar nominatif rekapitulasi penerima hibah pariwisata tahun anggaran 2020 di Kota Bandung. Total dana yang digelontorkan mencapai Rp21,4 miliar. Masalahnya, dana hibah itu hanya didistribusikan kepada hotel dan restoran, dengan jumlah beragam.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengungkapkan dana hibah itu berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan ditujukan bagi hotel dan restoran.

Dalam pendistribusiannya, dinas merujuk ketentuan yang terdapat di dalam Surat Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020.

Padahal destinasi wisata tidak hanya restoran hotel yang perlu mendapatkan dan hibah, tetapi juga destinasi wisata yang dikelola secara mandiri seperti SAU ini. Apalagi SAU sudah puluhan tahun menjadi destinasi wisata wajib bagi wisman jika singgah di Kota Bandung.

Namun pihaknya mengalokasikan dana sebesar Rp590 miliar untuk mengadakan kegiatan virtual guna menjaga eksistensi para seniman berbagai disiplin di tengah pandemi Covid-19, di antaranya seni rupa, tari, dan musik.

Namun belum bisa dipastikan apakah upaya ini cukup menyelamatkan SAU. Rasanya perlu intervensi pemerintah agar destinasi wisata budaya jangan sampai tinggal jadi catatan sejarah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun