Mohon tunggu...
June
June Mohon Tunggu... Freelancer - nggak banyak yang tahu, tapi ya nulis aja

Pengamat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Riwayat Kerajaan Halu di Tanah Jawa

18 Januari 2020   15:39 Diperbarui: 21 Januari 2020   17:57 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polda Jateng Merinkus Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat. Sumber gambar: ANTARA FOTO/Immanuel Citra Senjaya/tom/hp.


Keraton Agung Sejagat memiliki riwayat yang singkat. Eksistensinya di Tanah Jawa harus berakhir dalam waktu yang singkat setelah organisasi yang dipimpin oleh Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia a.k.a Ratu Dyah Gitarja, diringkus oleh Polda Jawa Tengah. Keraton Agung Sejagat berlokasi di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 

Keraton Agung Sejagat mendeklarasikan keberadaanya pada tanggal 12 Januari 2020. Organisasi yang memiliki jumlah pengikut sebanyak 450 orang ini mulai diselidiki oleh Polda Jawa Tengah sejak tanggal 13 Januari 2020, satu hari setelah deklarasi. Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat secara resmi ditahan oleh Polda Jawa Tengah pada tanggal 15 Januari 2020. Terhitung sejak tanggal deklarasi, maka eksistensi Keraton Agung Sejagat hanya 4 hari, bahkan kurang dari itu. Didapati bahwa Keraton Agung Sejagat merupakan suatu penipuan publik. 

Keraton Agung Sejagat mengklaim diri sebagai penerus dari Kerajaan Majapahit. Mereka menyebutkan diri sebagai bagian dari kekaisaran dunia yang pada kini hadir karena telah berakhirnya perjanjian antara Majapahit dan Portugis 500 tahun yang lalu. Bahkan secara berani, Keraton Agung sejagat mengklaim bahwa organisasi PBB dan Pentagon adalah milik mereka. 

Hal yang lebih membuat masyarakat geleng-geleng kepala adalah bahwa Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia bukanlah pasangan suami istri, melainkan hanya teman saja. Untuk membuat masyarakat lebih yakin, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat mengenakan kostum selayaknya bangsawan, dengan dominasi warna hitam, berbalut hiasan pangkat di pundak dan aksesoris lainnya. Para pengikutnya pun diberikan kostum dengan dresscode yang sama. 

Dalam penelusuran yang lebih dalam, didapati bahwa Totok Santoso Hadiningrat pernah membuat organisasi bernama Jogja Development Committee pada tahun 2016. Anggotanya dijanjikan akan mendapatkan uang 100 hingga 200 Dollar per bulan. Banyak yang bergabung dengan organisasi ini karena tergiur dengan jumlah uang yang dijanjikan tersebut. Namun, satu per satu anggotanya keluar karena janji tersebut adalah omong kosong belaka. Ada spekulasi bahwa sebgaian besar pengikut di Keraton Agung Sejagat merupakan anggota dari organisasi Jogja Development Committee. 

Pengikutnya diminta untuk menyerahkan uang sebanyak Rp3 juta, untuk mendapatkan seragam kerajaan. Anggota juga diwajibkan untuk memberikan dana iuran, yang mana mereka dijanjikan akan mendapat dana kembali setelah uang dari Bank Dunia telah cair. 

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat ditangkap di "istananya", dan dikenakan pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong, serta dilapis dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. 

Dengan demikian, berakhirlah masa dari Keraton Agung Sejagat. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun