Lalu bagaimana dengan yang bilang, “Kan sekarang ada jalur domisili yang menggantikan zonasi?” Sekilas memang terdengar mirip, sama-sama berakar pada konsep tempat tinggal.
Namun, mari jangan terburu-buru menyamakan keduanya. Jalur domisili sesungguhnya sangat berbeda dengan jalur zonasi yang kita kenal selama ini.
Jangan harap Anda yang rumahnya tepat di balik pagar sekolah bisa langsung diterima otomatis. Dalam sistem baru ini, spirit jalur domisili bukan lagi soal jarak atau radius rumah ke sekolah. Justru, yang menjadi sorotan pertama adalah kemampuan akademik, berdasarkan nilai pada ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
Perubahan ini diatur secara tegas dalam Pasal 43 Ayat (3), halaman 20 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan, jika jumlah pendaftar melalui jalur domisili melebihi kuota, maka seleksi akan mempertimbangkan kemampuan akademik, jarak tempat tinggal, dan usia, dalam urutan tersebut.
Hal ini bukan sesuatu yang sepele. Ini sangat-sangat penting untuk dicermati. Jalur domisili bukanlah nama baru dari jalur zonasi. Ini bukan sekadar ganti bungkus. Ini adalah perubahan paradigma seleksi.
Zonasi selama bertahun-tahun menggunakan jarak tempat tinggal sebagai indikator utama seleksi ketika pendaftar membludak. Kini, logika itu sudah tidak berlaku lagi.
Jalur domisili secara tegas menempatkan nilai akademik sebagai kriteria pertama dan utama. Artinya, seleksi pertama dilakukan dengan melihat nilai yang tertera pada ijazah atau SKL. Barulah jika ada dua atau lebih pendaftar dengan nilai yang sama, maka jarak rumah ke sekolah akan menjadi faktor berikutnya yang dipertimbangkan.
Memang, tidak sepenuhnya semangat zonasi dihapus. Masih ada unsur keberpihakan pada pendaftar dari wilayah tertentu. Pendaftar jalur domisili tetap harus berasal dari domisili yang sesuai dengan ketetapan pemerintah. Jadi, aspek pemerataan akses pendidikan tetap dipertahankan.
Hal ini diperkuat dalam penjelasan Pasal 1 Ayat (20), Bab I Ketentuan Umum Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa pendaftar jalur domisili adalah mereka yang bertempat tinggal dalam wilayah yang telah ditetapkan.
Catat baik-baik, ya, Bapak/Ibu orang tua, dan juga adik-adik calon pendaftar SPMB 2025, saat ini telah terjadi perubahan penting dalam regulasi.
Jalur zonasi sudah dihilangkan, dan digantikan dengan jalur domisili. Ini bukan cuma pergantian istilah. Ini perubahan logika seleksi. Indikator pertama adalah nilai akademik. Jarak tempat tinggal hanya digunakan sebagai penentu bila nilai akademik dua pendaftar atau lebih ternyata sama.