Ibadah Haji merupakan salah satu Rukun Islam yang ke 5 (Lima) yang harus dan wajib dilaksanakan oleh kaum Muslimin dan Muslimah yang sudah memiliki kemampuan di antaranya:
Rukun Islam ada 5 (lima) perkara,
1. Mengucap dua kalimat syahadat
2. Mengerjakan shalat lima waktu sehari semalam
3. Mengeluarkan zakat
4. Berpuasa dalam bukan Ramadhan
5. Menunaikan haji bagi yang mampu
Yang dimaksud menunaikan haji bagi yang mampu di sini adalah memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
1. Beragama Islam
2. Sudah baligh dan berakal sehat
3. Mampu dalam keuangan (biaya)
Adanya dibuka kembali kloter untuk naik haji vagi Indonesia merupakan salah satu kabar gembira dan merupakan salah satu pemenuhan pokok kewajiban sebagai salah satu bagian penyempurnaan Islam bagi muslimin dan muslimah
Pasca korona covid 19 menyebabkan haji di tahun sebelum tertunda karena bagi umat islam, peristiwa dan kejadian ini merupakan laksana wabah yang sedang menyerang dunia, jadi sementara waktu musibah covid 19 itu, Makkah ditutup untuk negara-negara luar yang sudah meniatkan naik haji di tahun 2019-2020 lalu, untuk menghindari hal terjangkitnya penyebaran wabah virus korona covid 19 ini.
Namun pada tahun 2021 ini kembali membuka kloter untuk para jamaah haji yang hendak menunaikan ibadah haji di Makkah tanah suci, haji adalah ibadah paling terakhir yang harus dilaksanakan oleh kaum muslimin yang dianggap sudah mampu seperti tersebut diatas.
18-10-2021. Penulis. Junirullah