Mohon tunggu...
Junirullah
Junirullah Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

- Nama lengkap Junirullah - Nama panggilan Jun - Profesi IT dan Seniman - Peserta Workshop Dapodik 2013 Medan - Angkatan II PPWS Online 2014 Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pelestarian Adat Budaya 47 Suku di Sulawesi Tenggara

15 Juli 2021   13:28 Diperbarui: 15 Juli 2021   14:10 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PELOPOR DEWAN KEBUDAYAAN DALAM PELESTARIAN ADAT BUDAYA DI 47 (EMPAT PULUH TUJUH) SUKU SEPUTAR WILAYAH SULAWESI TENGGARA.

47 paguyuban sebenarnya itu yg ada di Sulawesi Tenggara khususnya di Kota Kendari. Sehingga bapak pelopor Dewan Kebudayaan Kendari katakan bahwa Kota Kendari adalah miniatur Indonesia atau miniatur nusantara karena Kota Kendari terdiri dari beragam suku bangsa yg berdiam dimisili di Kota Kendari.

Mengingat dan melawan lupa adalah momen yang tiada tara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melestarikan adat dan budaya dalam aspek kehidupan adalah kewajiban warga negara Indonesia agar tidak mengalami kepunahan dengan keberagaman kultur kearifan lokal.

Rasidin, MPA : Dewan Kebudayaan Kota Kendari Wadah Semua Organisasi di Bidang Kebudayaan

Dirilis dari wilayah KENDARI-Inisumut untuk Nasional.

Salah satu tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kendari adalah melakukan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan kebudayaan, antara lain menyusun langkah strategi untuk mewujudkan amanah UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Tentunya dengan mengacu pada Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kota Kendari, yang memuat 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang menjadi perhatian dan tanggungjawab pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

Program pemajuan 10 objek kebudayaan ini dilakukan melalui 4 (empat) langkah strategi pemajuan kebudayaan yaitu perlindungan, pembinaan, pengembangan dan pemanfaatan. Selain itu, direncanakan bertajuk tentang kearifan lokal dengan menonjolkan karya-karya seni budaya setempat dengan mengadakan kegiatan pameran seni secara virtual dengan sajian musik tradisional maupun modern dalam rangkuman musikalisasi puisi, menenun karya soevenir tradisional, menampilkan tari-tarian, dan lain lain sesuai dengan tema program bertajuk kearifan lokal.

Demikian dikemukakan Kepala Bidang (Kabid) Sejarah, Kesenian dan Nilai Tradisi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kendari, Rasidin, MPA kepada inisumut.com via whatsapps, Kamis (14/07/2021).

Lanjut Rasidin, untuk mengakomodir seniman, budayawan dan sastrawan, media bersama seluruh elemen terkait harus memaksimalkan upaya pengembangan potensi seni dan budaya di Kota Kendari yang sangat beragam. Untuk itu ibutuhkan sebuah wadah yang berfungsi sebagai panggung bagi para seniman maupun budayawan yang mampu mengexpo aspirasi penggiat seni budaya untuk dapat di apresiasikan dan diekspresikan sebagai ajang pagelaran pameran seni dan budaya di Kota Kendari.

"Maka itu, pada bulan Maret 2021 yang lalu dicetuskanlah sebuah wadah kelembagaan yang merupakan mitra utama pemerintah untuk membangun kebudayaan daerah, yang berada dibawah naungan Pemerintah Kota Kendari yaitu Dewan Kebudayaan, guna mewujudkan aspirasi para penggiat seni budaya dalam rangka pemajuan kebudayaan daerah," sebutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun