Mohon tunggu...
Julkhaidar Romadhon
Julkhaidar Romadhon Mohon Tunggu... Administrasi - Kandidat Doktor Pertanian UNSRI

Pengamat Pertanian Kandidat Doktor Ilmu Pertanian Universitas Sriwijaya. Http//:fokuspangan.wordpress.com Melihat sisi lain kebijakan pangan pemerintah secara objektif. Mengkritisi sekaligus menawarkan solusi demi kejayaan negeri.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menelaah Apa yang (Tengah) Diributkan Budi Waseso

10 Juli 2019   13:03 Diperbarui: 10 Juli 2019   13:15 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Budi Waseso Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Budi Waseso mengancam mundur dari jabatan jika Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil alih 100 persen penyaluran beras untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tanpa melibatkan Perum Bulog.

Namun sikap tersebut menuai sorotan dari banyak pihak.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang komaruddin, menilai bahwa semua program pemerintah seharusnya bisa dibicarakan di internal pemerintahan terlebih dahulu agar tidak menjadi kontroversi di masyarakat.

Jika terus ribut, ini akan memperlihatkan seakan koordinasi dan komunikasi diantara kementerian ini jelek. Efeknya, citra pemerintah dan Presiden Jokowi pun menjadi tercoreng.

Lalu apa sebenarnya yang diributkan oleh Buwas, hingga mengancam mundur dari Dirut Bulog?

Jawabannya adalah perubahan kebijakan pengalihan dari bantuan sosial beras sejahtera (bansos rastra) menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).  Semula bansos rastra sebagai tempat penyaluran beras yang diserap oleh Bulog, namun ketika BPNT diterapkan Bulog tidak dilibatkan. Hal ini otomatis membuat beras di gudang Bulog akan menumpuk dan tinggal menunggu kerusakan saja.

Jadi wajar jika Buwas menjadi berang dan keluar naluri kepolisiannya. Buwas tidak ingin beras hanya dijadikan permainan bisnis segelintir pihak untuk mengeruk keuntungan. Ia ingin walaupun kebijakan bansos rastra diubah menjadi BPNT, namun harus tetap melibatkan Bulog. Ia ingin pemerintah benar-benar hadir ditengah masyarakat dalam bentuk campur tangan. Dimana bansos rastra yang identik dengan intervensi pemerintah akan coba digantikan dengan BPNT yang kental dengan mekanisme pasar.

Akhirnya pemerintah mulai menyadari ada kekeliruan dalam kebijakan perberasan nasional yang selama ini ditempuh. Menteri Sosial Agus Gumiwang di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019) mengatakan akan mempercayakan penyaluran beras BPNT ke masyarakat kepada Bulog. "Kemensos siap memberikan 100 persen beras BPNT kepada Bulog untuk disalurkan kepada masyarakat, Bulog tak hanya akan diberi tugas menyalurkan beras BPNT ke daerah terpencil, tapi juga ke tempat yang mudah dijangkau.

Selain itu, Mensos juga yakin beras yang dimiliki Bulog berkualitas baik. Ia juga menunjuk Bulog, yang akan berperan sebagai manajer supplier terhadap distribusi beras di e-Warung setiap wilayah.   

Sebuah langkah yang sangat tepat. Para akademisi serta pengamat pertanian sudah beberapa tahun yang lalu mengingatkan akan dampak yang ditimbulkan. Mereka menginginkan pemerintah mengkaji sebuah kebijakan supaya lebih komprehensif. Tidak hanya mengkaji pada sisi kebebasan masyarakat penerima manfaat dalam membeli, namun juga harus mengkaji dampaknya terhadap kebijakan perberasan nasional secara keseluruhan.

lipuitan6.com
lipuitan6.com
Kebijakan Perberasan Terganggu

Kebijakan perberasan nasional sebelum diberlakukan BPNT sudah terintegrasi dari hulu ke hilir bagaikan sebuah puzzle. Namun ketika BPNT dilaksanakan, maka susunan puzzle kebijakan perberasan nasional menjadi berantakan.  Bulog selaku lembaga yang bertugas menyerap dan mengamankan harga gabah ditingkat petani kesulitan untuk menyalurkan berasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun