Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ironis, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sintang: DPRD Sintang Komisi C Tidak Dilibatkan dalam Hapus Uang Guru 1 Kab. Sintang, Kalbar

4 Februari 2024   12:20 Diperbarui: 4 Februari 2024   12:24 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Screenshoot Percakapan Wakil Ketua Komisi C dan Ibu Guru J, korban hapus TPP

Karena antara jawaban oknum Pejabat Pemda Sintang sama (=) dengan oknum pejabat eselon 3 kemendagri yang bilang PEMDA TIDAK PUNYA DANA DAERAH.

 

Akhirnya beliau tidak lagi menyentuh kasus TPP guru, kita tunggu hasilnya.

 

Jika masih TPP kami tidak dikembalikan, Bapak akan lihat semua pejabat yang terlibat menghapuskan uang kami, yang intimidasi guru-guru, akan  terbit per orang, agar dunia tahu kelakuan oknum pejabat yang sewenang-wenang pada guru.

 


Di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, No. 94 tahun 2021, di Pasal 5 (Huruf a), bahwa PNS dilarang menyalahgunakan wewenang.  

Pasal 14, Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar, ketentuan larangan: a. menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a.

 

Dulu, kami diancam kena sangsi karena mogok memperjuangkan keadilan, sekarang boleh disampaikan kepada oknum ASN yang mengalihkan uang guru, agar pasal tersebut dibaca berulang.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun