Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Genderang Sertifikasi Guru/TUNSUS:Sekda Sintang, (Periode 2014-2023), (Caleg Nasdem 2024), "Kembalikan Uang Guru, Sintang, Kalbar"

30 Januari 2024   13:37 Diperbarui: 30 Januari 2024   13:48 1186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokpri penulis, Audiensi 16 Mei 2023, SintangGenderang Sertifikasi Guru/tunsus:  Sekda Sintang, (Periode 2014-2023), (Caleg Nasdem 2024),, "Kembalikan Uang Guru, Sintang, KALBAR"

Kami membaca di artikel jumlah harta kekayaan beliau berdasarkan laman e-LHKPN = Rp. 2,8 miliar. Beliau jelaskan terperinci semua kekayaan, tetapi kenapa beliau tidak transparan untuk uang insentif guru yang dihapus?

 

Untuk Ibu Sekda yang sudah purna, jika ibu bersedia, kita bertemu di pusat, biar kami tunjukan kenaikan semua uang insentif pejabat, termasuk kenaikan uang insentif ibu.

 

Tidak di sintang, karena jika di Sintang, masalah TPP tidak akan pernah selesai. Karena semua pejabat ASN dan ASN non guru naik semua TPPnya. 

 


Kami sebagai guru dan warga masyarakat, berhak melihat dan bertanya kinerja Ibu, karena sebelumnya Ibu adalah pejabat publik dan sekarang calon legsilatif dari Partai Nasdem, partai yang besar.

 

Seharusnya ibu bertanggung-jawab dan hargai sekda baru yang sudah pusing karena kebijakan ibu di masa lalu. Jadi,  "kembalikan UANG GURU untuk 2023".

 
Guru pelosok, mewakili, Julia R. S.Banurea.

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun