Tahun 2023, Â Rp. 336.000,00/itupun akhirnya dihapuskan. Dengan ragam alasan yang multitafsir. Namun, jika diliat instansi lain, jumlahnya TPP tetap dan bahkan meningkat. Berikut ini hasil screenshot TPP ASN yang akhirnya dihapuskan pemda, dan hanya berlaku bagi ASN (PNS dan P3K) yang "belum menerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus".
Untuk mengatasi ragam multitafsir atas peristiwa ini,: Â
1. Baiknya aturan ini dikaji kembali.Â
   Karena kasus seperti ini juga sudah muncul di Pemkot. Samarinda, tahun 2022. Hingga akhirnya TPP bagi ASN  (PNS dan P3K) penerima tunjangan profesi dimunculkan kembali. Kasus ini bergulir hingga ke Kemdikbudristek hingga akhirnya Dirjen GTK menerbitkan sudar edaran Nomor: 6909/B/GT.01.01/2022.
2. Saat rapat tentang TPP bersama Pemda, sebaiknya beberapa guru ASN /perwakilan dari yang menerima tunjangan profesi dan  Â
   tunjangan khusus dilibatkan (Tidak hanya Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang). Surat dapat dikirim lewat grup whatsappÂ
   resmi seperti grup operator dapodik (jika ada web dinas), agar guru dapat mengakses informasi.
3. Dinas mengadakan sosialisasi terbuka, terkait apapun atas perubahan kebijakan. Tidak seperti hal ini, setelah terbit aturan, paraÂ
  guru baru tahu jika ada rapat yang menghapus TPP.
4. Agar kita semua memperkuat literasi dan tanggap informasi baik dari pusat dan daerah. Rajin membaca hal penting terkaitÂ