TPP berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (12) khusus untuk ASN dengan Jabatan Fungsional Guru hanya diberikan kepada Jabatan Fungsional Guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dan diberikan secara flat sebesar Rp.336.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Ayat tersebut menyebutkan, bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), "hanya diberikan" bagi guru ASN (PNS dan P3K) yang "belum menerima" Tunjangan Profesi (Sertifikasi Guru) dan Tunjangan Khusus yakni sebesar Rp. 336.000,00.Â
Artinya, ASN (PNS dan P3K) yang "telah menerima tunjangan profesi (sertifikasi) guru dan penerima tunjangan khusus", "tidak bisa lagi menerima tunjangan TPP" atau "TPP dihapuskan". Â
 Sementara Kemendikbudristek telah mengeluarkan surat edaran, tertanggal 6 Oktober 2022, Nomor: 6909/B/GT.01.01/2022, kepada seluruh gubernur/walikota/bupati di seluruh Indonesia bahwa:
* Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 "TIDAK MELARANG" pemberian tambahan penghasilan melalui skema APBD kepada guru yang sudah menerima tunjangan dari skema APBN.
 * Semisal guru yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru/TPG (APBN), maka "DIPERBOLEHKAN MENERIMA INSENTIF" dari Pemda seperti  Tambahan Penghasilan Pegawai/TPP (APBD).   Â
Berdasarkan PP No. 12 tahun 2019, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai kepada ASN daerah atas persetujuan DPRD dan dengan memperhatikan kemampuan daerah.
Adapun tambahan penghasilan yang disalurkan harus melewati pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja hingga pertimbangan objektif lainnya.
 Berikut ini adalah pembagian tunjangan insentif guru dibagi menjadi dua kategori:
1. Â Melalui APBN (Pemerintah Pusat), Â (diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022),Â
   (1). Tunjangan Profesi Guru (TPG), (2). Tunjangan Khusus Guru (TKG), (3) Tambahan penghasilan (Tamsil)