Mohon tunggu...
Juliandro RagilViaro
Juliandro RagilViaro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Doa Orang tua adalah kekuatanku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Mahasiswa sebagai Bagian dari Civil Society dalam Mewujudkan Good Governance

8 Juni 2022   07:51 Diperbarui: 8 Juni 2022   08:11 1370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mahasiswa dalam bagian civil society dapat melakukan riset tentang pengalaman terbaik di berbagai negara tentang suatu hal (misal, pemberantasan korupsi) yang kemudian disesuaikan dengan konteks lokal ke-Indonesiaan. 

Mahasiswa juga dapat berperan dalam memberikan pendidikan kepada masyarakat luas. Pendidikan dianggap penting untuk menumbuhkan semangat antikorupsi dengan mengedepankan transparansi karena pola perilaku koruptif tidak dapat dibalik dengan pendekatan sepihak.

Salah satu prinsip Good Governance adalah pentingnya keterlibatan masyarakat dalam suatu proses pemerintah yang baik. Dengan demikian mahasiswa maupun masyarakat harus lebih memperhatikan keputusan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. 

Ketika didalam keputusan atau kebijakan terdapat keliruan maka mahasiswalah dan masyarakat yang harusnya lebih sadar dan bertindak lebih cepat agar keputusan atau kebijakan yang dapat diterima oleh semua orang tidak hanya berpihak pada pemerintah saja. Maka dari sinilah dibutuhkan peran besar mahasiswa atau masyarakat guna mewujudkan Good Governance.

Sumber :

Agung. I dan Rumtini., 2010. Civil Society dan Pendidikan Karakter Bangsa. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan. Vol. 16. Edisi III. Hal (267-279).

 

Masroer dan Darmawan. 2016. Wacana Civil society (Masyarakat Madani) DiIndonesia.  Sosiologi Reflektif, Volume 10. No. 2. Hal (35-64).

 

Mursitama,Tirta N.,2012. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha dalam Mewujudkan Sistem Transparansi Nasional Pelayanan Publik. Jurnal RechtsVinding Media Pembinaan Hukum Nasional. Vol. 1. No. 1. Hal (75-91).

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun